Desakan Audit Menyeluruh Pengelolaan Dana Pendidikan di SMK Muhammadiyah 3 Dolopo

MADIUN, 17 juli 2026 -Sejumlah wali murid siswa SMK Muhammadiyah 3 Dolopo beralamat di Jalan Raya Dolopo Nomor 838, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, secara resmi menyampaikan desakan kepada Inspektorat Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera melakukan audit secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023, 2024, 2025, hingga 2026.

 

Desakan ini disampaikan menyusul munculnya pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan orang tua siswa. Hingga saat ini masih terdapat berbagai jenis pungutan yang dibebankan kepada siswa, termasuk biaya pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dan biaya operasional lainnya yang dinilai membebani. Padahal diketahui sekolah telah menerima Dana BOS dari Pemerintah Pusat serta Dana Bantuan Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

 

Berdasarkan data yang dapat diperoleh dan diakses publik, rincian Dana BOS yang diterima sekolah adalah sebagai berikut:

 

– Tahun 2023: Rp405.027.212

– Tahun 2024: Rp365.200.000

– Tahun 2025: Rp385.440.000

– Tahun 2026: Rp450.560.000

 

Salah satu perwakilan wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan bahwa audit ini mutlak diperlukan untuk menjawab segala ketidakjelasan yang ada.

 

“Kami mendesak aparat berwenang turun tangan mengaudit seluruh penggunaan dana tersebut. Jika pengelolaannya sudah sesuai aturan, audit akan membuktikannya dan menenangkan publik. Namun jika ditemukan pelanggaran atau penyimpangan, maka harus diproses tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Sorotan utama juga ditujukan pada belum tersedianya rincian lengkap laporan penggunaan Dana BOS tahun 2026 dalam sistem informasi yang dapat diakses masyarakat, meskipun dana tersebut sudah tercatat resmi disalurkan.

 

Wali murid meminta proses pemeriksaan mengacu pada peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 33 Tahun 2019. Audit tidak hanya mencakup Dana BOS, tetapi juga seluruh dana bantuan pendidikan lain yang diterima sekolah selama periode tersebut.

 

“Seluruh dana ini berasal dari uang negara dan hak publik. Penggunaannya harus terbuka, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil audit pun harus diumumkan secara luas agar tidak ada ruang keraguan lagi,” tambahnya.

 

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan kesalahan administrasi, pelanggaran aturan, atau indikasi kerugian keuangan negara, wali murid meminta aparat yang berwenang menindaklanjuti sesuai jalur hukum yang berlaku.

 

Hingga rilis berita ini diterbitkan, pihak manajemen SMK Muhammadiyah 3 Dolopo beserta Kepala Sekolah, Bambang Hariyadi, belum memberikan tanggapan resmi maupun klarifikasi terkait hal ini. Kami tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak sekolah maupun instansi terkait untuk menyampaikan penjelasan atau hak jawabnya.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *