Viral!!! Peredaran Rokok Helium di Pontianak Diduga Bebas Pajak Beredar Luas : Ada yang “Menjaga” atau Lolos dari Pengawasan?

Pontianak,starbpknews.id–Kalbar Masyarakat kembali dibuat bingung dengan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai dalam mengawasi peredaran produk ilegal.

Pasalnya, produk-produk yang diduga tidak membayar pajak masih saja beredar bebas, merugikan negara dan rakyat yang taat aturan.

Salah satu contohnya adalah rokok merek Helium yang berlokasi di Pal 5, Sungai Jawi, Kota Pontianak.

Tembok Kokoh Jadi Saksi Bisu

Bangunan berwarna biru yang berada di sebelah kiri jalan raya, arah ke Parit Gado Kakap—tak jauh setelah melewati simpang Jalan Ampera—diduga menjadi pusat distribusi rokok tersebut.

Namun, yang menjadi pertanyaan besar: mengapa tempat ini bisa beroperasi tanpa tersentuh hukum? Apakah ada pihak yang “menjaga” sehingga aman dari razia?

Fenomena ini sangat ironis. Di saat masyarakat tengah berjuang menghadapi tekanan ekonomi, ada pihak-pihak yang diduga bermain dengan kekayaan tanpa tersentuh aturan.

Padahal, peredaran barang ilegal seperti rokok tanpa cukai jelas merugikan negara dari sisi penerimaan pajak.

APH Harus Bertindak Tegas

Kebocoran ini bukan hanya masalah teknis, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Jika benar ada pembiaran.

Maka hal ini bisa menjadi preseden buruk dan membuka celah bagi bisnis-bisnis ilegal lainnya untuk ikut menikmati “keistimewaan” yang sama.

Penutup

Masyarakat berharap agar APH dan Bea Cukai segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Jika dibiarkan, maka keadilan yang seharusnya menjadi hak semua warga negara akan semakin jauh dari kenyataan.

Penulis : Syarif Syukur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *