Ketapang,starbpknews.id–Kalbar 11 Juni 2026 – Sejumlah tokoh pemuda masyarakat Dayak di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, menyoroti dua persoalan mendasar yang dirasakan masyarakat: pengelolaan Simpanan Hasil Koperasi (SHK) yang kurang transparan, serta penguasaan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang diduga dikuasai secara sepihak. Kedua hal ini dinilai sangat merugikan hak-hak warga setempat.
Ketua Perhimpunan Pemuda Dayak Cabang Kendawangan, Natalius, menyampaikan bahwa keluhan utama dari para petani berkaitan dengan nota perhitungan SHK yang diterima. Dalam dokumen tersebut, rincian potongan yang dikenakan seringkali tidak dijelaskan secara terperinci—mulai dari biaya perawatan lahan selama satu triwulan, besaran potongan, hingga rincian hasil produksi, semuanya disajikan secara global tanpa uraian yang mudah dipahami.
“Banyak petani hanya melihat angka potongan dan sisa uang yang diterima, tapi tidak tahu dasar perhitungannya. Potongan untuk biaya operasional atau hal lain seringkali tidak ada penjelasan yang jelas. Saya merasa iba dengan para petani; terkadang mereka ingin bertanya dan menyampaikan keluh kesah, namun tidak tahu harus bercerita kepada siapa, seolah tidak ada saluran yang aman bagi mereka,” ungkap Natalius.
Selain soal SHK, ia juga menyoroti persoalan yang lebih luas: penguasaan lahan-lahan yang berada di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU).
“Saya juga menyoroti lahan-lahan yang berada di luar HGU, yang kerap kali berubah menjadi aset pribadi atau kelompok oknum tertentu. Diduga ada kerja sama antara oknum tersebut dengan pihak perusahaan, sehingga lahan yang seharusnya menjadi hak bersama masyarakat justru dikuasai secara sepihak. Akibatnya, warga yang tinggal dan hidup di wilayah tersebut hanya bisa menonton dari pinggir, merasa tidak berdaya, dan terus menanti-nanti kapan keadilan benar-benar datang berpihak kepada mereka,” tegas Natalius dengan nada prihatin.
Ia menambahkan bahwa selain itu, mekanisme pengajuan usulan di koperasi juga sering menimbulkan perselisihan. Usulan baru sering diajukan tanpa melalui musyawarah anggota, sehingga muncul perbedaan pendapat terkait penghitungan sisa hasil usaha. Belum lagi fakta bahwa hampir 99 persen petani tidak mengetahui secara pasti posisi, batas, dan luas lahan plasma miliknya sendiri—sehingga mereka kesulitan memverifikasi apakah hasil panen dan perhitungan yang disampaikan sudah sesuai kenyataan.
Para tokoh pemuda meminta Dinas Koperasi, Dinas Pertanahan, serta Pemerintah Kecamatan Kendawangan untuk turun tangan melakukan pengawasan dan pembinaan. Untuk koperasi, diminta agar nota SHK dilengkapi rincian lengkap, setiap kebijakan dibahas bersama anggota, dan disediakan data jelas mengenai lahan masing-masing petani. Sementara itu, terkait lahan di luar HGU, diminta dilakukan pengecekan lapangan secara terbuka agar tidak ada lagi penguasaan yang tidak sesuai aturan.
“Koperasi ada untuk mensejahterakan anggotanya, dan lahan adalah sumber kehidupan masyarakat. Keterbukaan dan keadilan harus menjadi dasar utama. Jangan sampai warga hanya menjadi penonton di tanah leluhurnya sendiri,” pungkas
Natalius.




