Mitra,, Starbpknews.id – Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (4/2/2026), Elo Korua membantah keras semua tuduhan keterlibatannya dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kebun Raya Megawati, Sulawesi Utara. Dengan tegas, ia menyatakan dirinya tidak memiliki lahan atau kepentingan tambang di area konservasi yang jadi sorotan itu.
Korua, yang namanya disebut-sebut terkait dengan dugaan “mafia tambang” oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat, menyampaikan bahwa semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya adalah tidak benar dan didasari oleh informasi yang keliru. Ia mengaku menjadi korban dari fitnah yang merusak nama baiknya dan bisnis sah yang ia jalankan.
Lebih lanjut, dalam pembelaannya, Elo Korua secara terbuka menantang pihak-pihak yang menuduhnya untuk membuktikan klaim mereka. “Saya menantang siapa pun yang mengatakan saya masih beraktivitas atau memiliki kepentingan di Kebun Raya Megawati untuk menunjukkan buktinya di depan hukum,” ujarnya dalam pernyataan yang tegas dan penuh keyakinan.
Pembenaran atas klaimnya dilakukan dengan menunjukkan dokumen-dokumen legalitas usaha yang tidak berkaitan dengan sektor pertambangan, apalagi di kawasan hutan lindung. Kuasa hukumnya telah menyiapkan langkah hukum terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan dan tidak bertanggung jawab.
Konferensi pers ini merupakan upaya klarifikasi publik langsung untuk memutus mata rantai informasi yang simpang siur. Korua berharap dengan penjelasan dari pihak pertama, opini publik dapat lebih berimbang dan proses hukum yang sedang berjalan tidak terpengaruh oleh pemberitaan sepihak.
Di sisi lain, pernyataan tantangan terbuka ini dianggap sebagai bentuk transparansi dan keberanian untuk membersihkan nama. “Jika memang ada yang yakin saya bersalah, mari kita bertemu di pengadilan dan selesaikan dengan bukti, bukan dengan kampanye hitam di media,” tambahnya.
Respons dari berbagai pihak, termasuk LSM yang sebelumnya vokal, kini dinantikan. Pernyataan Elo Korua ini diperkirakan akan memicu perkembangan baru dalam kasus yang juga sedang ditangani oleh Polres Minahasa Tenggara dan KLHK.
Hingga berita ini diturunkan, upaya verifikasi lapangan independen dan penyelidikan hukum oleh aparat dipercaya akan menjadi penentu kebenaran faktual di balik dua narasi yang saling bertolak belakang ini. Masyarakat pun diharapkan menunggu proses hukum tanpa terpancing pada informasi yang belum tentu kebenarannya. (Tim/Red)




