JOMBANG — Tim kuasa hukum Ahmad Affandi meminta seluruh pihak untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara yang saat ini tengah berjalan. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada hari Jumat 15/5/2026 di Kantor Firma Hukum ELTS sebagai bentuk penjelasan kepada publik sekaligus upaya menjaga objektivitas informasi di tengah berkembangnya opini di masyarakat.
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan percaya proses tersebut akan berjalan secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi nilai keadilan.
Namun demikian, setelah menerima kuasa dan melakukan telaah awal terhadap perkara, kuasa hukum menilai terdapat sejumlah fakta yang perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur di tengah masyarakat.
Menurut tim kuasa hukum, perkara yang menjerat Ahmad Affandi diduga bermula dari hubungan kepercayaan dan pembiayaan usaha, bukan hubungan yang lahir dari identitas palsu maupun objek fiktif sebagaimana lazimnya konstruksi tindak pidana penipuan pada umumnya.
“Klien kami diketahui menjalankan aktivitas usaha di bidang kontraktor dan proyek pembangunan. Karena itu, kami melihat penting untuk memahami secara menyeluruh latar belakang hubungan hukum antar pihak,” ujar tim kuasa hukum dalam konferensi pers tersebut.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa terdapat sejumlah fakta awal yang menunjukkan adanya hubungan hukum yang berlangsung secara berkelanjutan antara para pihak. Di antaranya penyerahan dana yang dilakukan secara bertahap, adanya pembayaran dan cicilan, komunikasi antar pihak, hingga upaya penyelesaian melalui kesepakatan pembayaran.
Fakta-fakta tersebut, menurut mereka, menjadi bagian penting yang harus diuji secara objektif dalam proses hukum sehingga penanganan perkara benar-benar mencerminkan keadilan substantif, bukan sekadar penilaian sepihak.
Selain itu, tim kuasa hukum mengaku masih melakukan pendalaman terhadap dokumen perkara, termasuk laporan polisi, berita acara pemeriksaan, alat bukti, serta dasar konstruksi hukum yang digunakan dalam penetapan status tersangka terhadap Ahmad Affandi.
Oleh sebab itu, mereka meminta masyarakat agar tidak terburu-buru memberikan penilaian sebelum seluruh fakta diuji secara menyeluruh dalam proses peradilan.
“Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Seseorang tidak dapat diposisikan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas kuasa hukum.
Terkait penahanan yang saat ini dijalani Ahmad Affandi, tim kuasa hukum menyatakan akan menggunakan seluruh hak hukum yang dijamin undang-undang, termasuk mengajukan penangguhan penahanan, menguji kecukupan alat bukti, serta menempuh langkah hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui konferensi pers tersebut, tim kuasa hukum berharap publik dapat melihat perkara ini secara lebih proporsional dan tidak membangun opini yang berpotensi menghakimi sebelum proses hukum selesai.
Mereka juga berharap aparat penegak hukum tetap mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan prinsip keadilan dalam setiap tahapan penanganan perkara, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat terus terjaga.
“Pada akhirnya kami berharap proses ini berjalan secara objektif, profesional, dan proporsional. Kami akan terus mengawal hak-hak hukum klien kami sampai diperoleh kepastian hukum yang adil,” tutup tim kuasa hukum.
(AD1W)




