Aksi Solidaritas Gabungan Awak Media dan LSM Menyikapi Dugaan Kriminalisasi Penanganan Perkara Perdata Oleh Oknum APH*

Starbpknews.Id

Jombang, (15 Mei 202) Gabungan awak media dan LSM di Jombang hari Jumat menyampaikan pernyataan resmi terkait penanganan perkara yang diduga merupakan bentuk kriminalisasi dalam sengketa utang-piutang yang menimpa klien kami.

 

Dalam konferensi pers ini, kami menyampaikan beberapa poin sikap sebagai berikut:

 

1. **Menolak Kriminalisasi Perkara Perdata**

Kami menegaskan bahwa hubungan hukum antara para pihak murni merupakan ranah keperdataan, sehingga tidak sepatutnya dipaksakan menjadi perkara pidana.

 

2. **Diduga Melanggar Ketentuan Hukum dan HAM**

Upaya mengkriminalisasi sengketa perdata menjadi pidana diduga bertentangan dengan prinsip hukum dan melanggar ketentuan Pasal 19 Ayat (2) Undang-Undang Hak Asasi Manusia.

 

3. **Adanya Dugaan Keberpihakan Oknum Penyidik**

Kami menemukan indikasi kuat adanya oknum penyidik yang diduga membekingi pihak pelapor dalam proses penanganan perkara ini.

 

4. **Sikap Tidak Profesional dan Tidak Netral**

Oknum tersebut diduga menggunakan kewenangan secara tidak proporsional untuk menekan serta mengintimidasi klien kami.

 

5. **Langkah Hukum Telah Ditempuh**

Atas dugaan pelanggaran tersebut, kami telah resmi melaporkan oknum penyidik dimaksud ke Divisi Propam Polri untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

 

6. **Menuntut Transparansi Penanganan Perkara**

Kami meminta kepada Kapolres dan Kapolda agar melakukan pengawasan langsung terhadap penanganan perkara ini demi menjaga profesionalitas institusi Polri.

 

7. **Mendesak Penghentian Penyidikan (SP3)**

Kami mendesak agar penyidikan perkara ini segera dihentikan demi menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, serta menghindari penyalahgunaan kewenangan.

 

Demikian pernyataan resmi ini kami sampaikan. Kami berharap seluruh pihak dapat menjunjung tinggi supremasi hukum, profesionalitas aparat penegak hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dalam mencari keadilan.

 

(Andi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *