Terkait Pengangkatan DPRK Jalur Otonomi Khusus yang Tidak Sesuai Regulasi di Kabupaten Paniai

Berita – starbpknews.id.

Paniai – Peserta Seleksi, Protes keras atas keputusan Panitia Tim Seleksi (Timsel) DPRK Kabupaten Paniai yang secara sepihak menetapkan batas usia minimal 30 tahun dalam proses seleksi dan pengangkatan calon anggota DPRK Jalur Otonomi Khusus. Kebijakan ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mencederai prinsip keadilan dalam pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua.

Pengangkatan atas nama Marius Kayame dari Wilayah 5 Kabupaten Paniai menjadi contoh nyata dari pelanggaran tersebut, karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat usia sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Aser Yeimo, salah satu peserta seleksi, menyampaikan bahwa Ketua Timsel, Yosia Kayame, S.Pd., tidak menjalankan proses seleksi secara transparan dan tidak mematuhi ketentuan hukum. Proses seleksi yang dilakukan menjadi tidak sah dan telah merugikan peserta lain yang memenuhi syarat secara legal.

Keputusan tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi, yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua; dan

2. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus di Provinsi Papua.

Secara tegas, Pasal 52 huruf e PP Nomor 106 Tahun 2021 menyebutkan:

“Calon anggota DPRK yang diangkat harus berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar.”

Namun faktanya, Marius Kayame, kelahiran 16 Agustus 2000, masih berusia 23 tahun saat mendaftar, sehingga tidak memenuhi syarat usia minimal. Penetapan yang dilakukan oleh Timsel merupakan pelanggaran hukum dan tindakan di luar batas kewenangan.

Keputusan ini juga telah mendiskriminasi pemuda Papua lainnya yang sebenarnya telah memenuhi syarat hukum, namun tersingkir akibat aturan tambahan yang tidak sah dan bertentangan dengan semangat Otonomi Khusus yang inklusif.

Lebih lanjut, Aser Yeimo menegaskan bahwa keputusan Ketua Timsel, Yosia Kayame, sarat akan kepentingan keluarga. Padahal, Otonomi Khusus bukanlah ruang untuk nepotisme atau “keluargaisme”, melainkan untuk memperluas partisipasi masyarakat adat secara adil. Sebagai seorang ASN, Ketua Timsel seharusnya menjaga integritas dan nama baik, bukan memberi contoh buruk yang mencoreng wajah pemerintah daerah Kabupaten Paniai. Oleh karena itu, kami menuntut:

1. Pembatalan pengangkatan calon anggota DPRK yang tidak memenuhi syarat usia sesuai ketentuan resmi.

2. Evaluasi dan pertanggungjawaban kinerja Timsel DPRK Kabupaten Paniai, khususnya Ketua Timsel, oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

3. Keterlibatan publik, lembaga independen, dan media dalam mengawasi proses seleksi DPRK Jalur Otsus agar berlangsung adil, transparan, dan sesuai hukum.

Aser Yeimo sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap tegaknya keadilan, supremasi hukum, dan pelaksanaan Otonomi Khusus yang benar-benar berpihak kepada rakyat Papua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *