Tegakkan Perda Pelarangan,  Satpol PP kabupaten Halmahera Selatan Lakukan Razia Penginapan dan cafe

Labuha, starbpknesw id.senin malam Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Halmahera Selatan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pelarangan  cafe dan penginapan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Halmahera Selatan  menggelar operasi  di  tempat penginapan yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi, senin (29/09/25) malam.

Kepala Satpol PP  rustam salmon  mengatakan, lokasi-lokasi yang dirazia diketahui penginapan dan disinyalir digunakan sebagai tempat praktik prositusi yang berada di wilayah Kecamatan bacan timur
“Hasilnya, operasi yang digelar pada malam hari ini, petugas mendapatkan sebanyak empat  pasangan bukan suami istri berada dalam satu kamar maupun di kamar terpisah,” ujar rustam.

Lanjutnya, seluruh pasangan tersebut dibawa ke pos Satpol PP di kantor bupati untuk dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan oleh petugas. Operasi ini dilaksanakan sebagai upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kabupaten Halmahera Selatan
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam penegakan perda dan menjaga ketentraman ketertiban umum di

“Kegiatan ini adalah bagian dari tugas kami dan Komitmen kami dalam menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2006 dan kegiatan ini terus kami lakukan secara rutin dan berkala,” ujar rustam
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan. Bila menemukan aktivitas yang melanggar perda, jangan ragu untuk segera melaporkan kepada kami agar dapat segera kami tindak lanjuti,” imbaunya.

Satpol PP kabupaten Halmahera Selatan memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran Perda demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat

Malam ini kami satpol melakukan razia di penginapan kos-kosan maupun kafe. Penginapan kami temukan 2 pasangan yg bukan suami istri di salah satu penginapan di babang penginapan Penginapan Prima Rest Babang
Aldi , Babang, 20thn
Hayadin, Tutupa, 20thn
Veron, , 21thn
Lisa , Sayoang, 17thn
Perlu kami sampaikan kami Satpol-PP tidak pandang bulu kalu memang minuman di jual oleh kafe maka kami pastikan kami lakukan penutupan. Memang dalam satu bulan  ini kami lakukan razia kami temukan minuman di semua kafe yg di konsumsi oleh pengujung tpi semuanya minuman di Bwah dari luar bukan di jual dari dalam kafe.

dan kami juga lakukan Rajia di cafe bungalow 1.2.3 cafe hox, cafe Fortune, cafe modiv,cafe buana lipu,apa bila kami temukan miras alias captikus kami TDK segan segan akan menutup cafe tersebut.ujar kasat Deng tegas

( Fadel salasa)
Media starbpknesw id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *