UTAMA: TERBUKTI SUDAH DIATUR SEMUA — SMAN 1 Durenan Titipkan Buku LKS Rp 196 Ribu Ke Toko Di Sisi Timur Sekolah Lalu Suruh Semua Murid Beli Di Sana SAJA; Pemilik Toko KONFIRMASI “INI SEMUA TITIPAN PIHAK SEKOLAH”

 

 

 

JUDUL: “BUKU SUDAH DIPISAHKAN SEMUA” — Sistem Titip‑Jual Terungkap Jelas: Lilik Idayati Pimpin SMAN 1 Durenan Bangun Jalur Sendiri Supaya Tak Ada Yang Bisa Cek Harga Asli Maupun Keuntungan Yang Mengalir Balik

 

TRENGGALEK – 28 Agustus 2026 | Tim Investigasi

SMAN 1 Durenan — Jl. Raya Kendalrejo No. 82, NPSN 20542496, Akreditasi A, dipimpin Kepala Sekolah Lilik Idayati—kini kasusnya makin nyata dan tak bisa lagi dibantah. Bukan sekadar “memberi tahu toko mana”, tim investigasi mendapati & langsung dikonfirmasi pemilik tempat: ada sistem teratur—buku‑buku itu disiapkan, dikirim atau dibawa sekolah, “dipisahkan lebih dulu”, ditaruh di toko tepat di sebelah/arah TIMUR sekolah, lalu setiap anak diperintah ke sana beli—bukan cari sendiri.  Dan pemilik toko sendiri berterus‑terang: “Ini semua titipan SMAN 1 Durenan, sudah disiapkan semuanya—langsung ambil & bayar saja Rp 196 ribu.”

 

 

 

📌 FAKTA TERUNGKAP SATU PER SATU

 

✅ Lokasi jelas: Toko yang ditunjuk berada persis di arah/sebelah TIMUR halaman SMAN 1 Durenan

✅ Kata‑kata pemilik toko saat dikonfirmasi tim investigasi: 👉 “Ini buku‑buku titipan dari pihak SMAN 1 Durenan. Setiap murid atau wali murid yang datang langsung kami berikan yang sudah disisihkan/dipisahkan khusus—tidak campur barang lain. Harganya pas Rp 196 000 persis seperti yang sekolah minta.”

✅ Cara kerjanya: Sekolah yang tentukan jumlah, kirim atau antar buku ke toko, pemilik toko cuma terima uang seragam lalu… ke mana sisa uang, berapa yang kembali ke siapa—SEMUA TIDAK JELAS & TIDAK PERNAH DILAPORKAN

✅ Kalau beli di tempat lain: Dikatakan “beda edisi / tidak sah / guru tak pakai”—padahal isinya sama persis, tujuannya cuma satu: memastikan tak seorang pun boleh lepas dari jalur penjualan yang sekolah kendalikan

✅ Angka nyata: ±958 murid × Rp 196 ribu = Rp 187 Juta 768 Ribu setahun mengalir lewat toko itu—bukan lewat kas negara, bukan lewit sekolah resmi

 

 

 

⚠️ INI BUKAN “MENYARANKAN”, INI PENJUALAN TERLARANG SECARA TIDAK LANGSUNG — SEMUA DILARANG TERANG‑TERANG

 

🔹 Permendikbud No. 8 Tahun 2016 Pasal 12 Ayat (1)‑(2): Satuan pendidikan, pendidik DILARANG—langsung MAUPUN TIDAK LANGSUNG—menjual buku/LKS; larangan ini JUGA berlaku “lewat koperasi, pihak lain, atau titip jual ke toko luar”—persis yang dilakukan ini

🔹 PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf a: Dilarang keras menunjuk tempat penjualan, mengarahkan pembelian—karena memanfaatkan kekuasaan jabatan supaya barang laku terjual dengan harga yang ditetapkan sendiri

🔹 Permendikbud 75/2016 Pasal 12 huruf a: Dilarang menjual atau ikut menyalurkan barang pelajaran—siapa pun yang atas nama sekolah, jalur mana pun yang dipakai

🔹 Paling penting: Kepala Sekolah Lilik Idayati Penanggung Jawab UTAMA & TUNGGAL—kalau buku itu “titipan sekolah”, berarti dia yang bertanggung‑jawab: siapa yang bawa ke sana, berapa harga beli aslinya, berapa untung tiap eksemplar, uang selisih disetor ke mana?  Tidak bisa bilang “tak tahu”—karena itu atas nama & barang milik pengelolaan sekolahnya

 

“Kalau bukan sekolah yang punya kepentingan—kenapa harus dipisahkan dulu? Kenapa harus satu toko di sebelah timur sana saja? Kenapa harganya pas Rp 196 ribu sama persis semuanya? Ini jalur yang dibangun supaya uang masuk lewat pintu samping—tak terlihat, tak tercatat, tak bisa diperiksa rakyat,” papar tim investigasi.

 

 

 

❓ SAMPAI SEKARANG: LILIK IDAYATI DAN PIHAK SEKOLAH MASIH DIAM SAJA

 

Setelah bukti pengakuan pemilik toko pun sudah didapat—Lilik Idayati belum mau menjelaskan: berapa harga beli buku itu dari penerbit, berapa persen yang diambil sekolah, berapa dibayar ke toko, siapa yang buat perjanjiannya, dan berapa total uang yang sudah masuk sejak sistem ini mulai dipakai?

 

 

 

🚨 TUNTUTAN DAN LANGKAH SELANJUTNYA

 

🔹 HENTIKAN SEKARANG: Cabut seluruh pengaturan ini—hapus titipan, cabut perintah “harus beli sana”, cukup kasih tahu judul‑penerbit, orang tua bebas cari di mana saja

🔹 BUKA SEMUA PERJANJIAN: Tunjukkan surat kerja sama, harga pas beli, rincian pembagian untung, berapa buku masuk & terjual—semua sejak mulai dipakai sampai hari ini

🔹 LAPOR KALAU TIDAK JELAS: Karena sudah ada bukti “titipan resmi sekolah” lewat jalur yang dilarang—siap lapor ke Dinas Pendidikan Provinsi, Inspektorat, Kejaksaan Negeri & Ombudsman: ini bukan sekadar salah arah—ini sudah bukti nyata penyalahgunaan wewenang & jalur tersembunyi keuangan

 

“Negara sudah bayar gaji guru & gedung lewat pajak rakyat—bukan supaya sekolah buka toko buku rahasia di tetangga sebelah. Kalau pemilik toko saja jujur bilang ‘ini titipan sekolah’—kenapa Kepala Sekolah Lilik Idayati sampai sekarang tak berani mengakuinya?”

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *