Skandal Pembangunan Disdikbud Limapuluh Kota, Tanpa Izin, Tanpa Akuntabilitas

Limapuluh kota starbpknews.id – Pembangunan Gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) di Kabupaten Limapuluh Kota dilakukan tanpa izin lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Limapuluh Kota, Salman, mengakui bahwa PBG dan izin lingkungan masih dalam proses pengajuan.

Pembangunan senilai Rp4,8 miliar ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ironisnya, pemerintah daerah mengabaikan prosedur perizinan yang seharusnya dilengkapi sebelum kegiatan dilaksanakan.

Ketum Aliansi Jurnalis Peduli Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni, menegaskan bahwa perizinan lingkungan wajib dilengkapi sebelum kegiatan dilaksanakan. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi.

Kualitas kepemimpinan Kadis PUPR, Nopryardi Syukri (Nono), dipertanyakan karena kegagalan proyek-proyek besar dan minimnya pengawasan. Tudingan ini semakin diperkuat dengan kegagalan empat proyek besar yang dikerjakan rekanan impor.
( mahwel )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *