Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara Amankan Empat Pria Diduga Lakukan Pungli ke Pedagang

 

Aceh Utara, starbpknews.id – Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara kembali bertindak tegas terhadap praktik pungutan liar (pungli) berkedok uang keamanan. Empat pria diamankan dalam operasi pada 15 hingga 16 Mei 2025 di dua lokasi terpisah, yakni Kecamatan Tanah Luas dan Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, melalui Kasatgas Gakkum, Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., menyampaikan bahwa dua pria berinisial AF (42) dan MJ (36) diamankan di Gampong Ampeh, Kecamatan Tanah Luas.

“AF dan MJ terbukti melakukan pungutan terhadap sekitar 70 pedagang di kawasan tersebut. Mereka meminta uang antara Rp20.000 hingga Rp50.000 per bulan sejak tahun 2023, dengan alasan untuk keamanan dan mengatasnamakan organisasi kepemudaan,” ujar Boestani.

Sementara itu, dua pelaku lainnya, berinisial A (42) dan T (39), diamankan di Kota Panton Labu. Keduanya diduga menarik pungutan harian sebesar Rp2.000 dari para pedagang dengan motif serupa.

“Meski mereka berdalih telah mendapat persetujuan pedagang, praktik ini tetap kami dalami karena berpotensi intimidatif dan masuk kategori premanisme,” tegas Kasat Reskrim Polres Aceh Utara.

Usai diperiksa secara intensif, keempat pelaku dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis sembari menunggu proses hukum selanjutnya.

Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat, khususnya pedagang, agar tidak segan melaporkan segala bentuk pungli, pemerasan, maupun premanisme, terutama jika disertai unsur ancaman atau kekerasan.

“Laporan bisa disampaikan melalui layanan darurat 110, kepada petugas terdekat, atau langsung ke Kasat Reskrim,” pungkas Dr. Boestani.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Utara dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik-praktik ilegal yang meresahkan masyarakat. (Muliadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *