Sanggau, Polda Kalbar – Upaya pencegahan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus dilakukan aparat kepolisian bersama unsur pemerintah dan TNI di wilayah Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Pada Senin, 1 Juni 2026, tim gabungan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan larangan PETI di sejumlah lokasi yang sebelumnya terindikasi menjadi titik aktivitas pertambangan ilegal di Desa Janjang.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut merupakan langkah preventif dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus merespons aspirasi masyarakat terkait dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI terhadap kondisi Sungai Tayan dan Sungai Sekayu. Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Tayan Hulu, IPTU Trisna Mauludi, dengan melibatkan personel Polsek Tayan Hulu, unsur Kecamatan Tayan Hulu, Koramil Tayan Hulu, serta perangkat kewilayahan Desa Janjang.
Sebelum pelaksanaan kegiatan lapangan, seluruh personel mengikuti apel konsolidasi di Kantor Desa Janjang. Dalam arahannya, IPTU Trisna Mauludi menyampaikan cara bertindak (CB), sasaran kegiatan, pola pendekatan kepada masyarakat, serta langkah-langkah yang harus dilaksanakan selama pengecekan dan sosialisasi berlangsung.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Tayan Hulu Nomor: Sprin/21/VI/OPS/2026 tanggal 1 Juni 2026 tentang pelaksanaan sosialisasi dan himbauan larangan aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Tayan Hulu. Melalui surat perintah tersebut, tim gabungan bergerak menuju sejumlah titik yang sebelumnya dilaporkan menjadi lokasi aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Lokasi pertama yang menjadi sasaran pengecekan berada di Dusun Janjang. Berdasarkan keterangan perangkat desa setempat, sebelumnya terdapat dua unit set mesin PETI yang beroperasi di kawasan tersebut. Namun saat dilakukan pengecekan, tim gabungan tidak menemukan aktivitas pertambangan yang sedang berjalan dan seluruh mesin maupun peralatan diketahui telah dikemas.
Pengecekan kemudian dilanjutkan ke lokasi kedua di Dusun Mak Pompong. Dari hasil pemantauan dan informasi perangkat desa, sebelumnya terdapat tiga unit set mesin PETI yang pernah beroperasi. Hasil pengecekan menunjukkan aktivitas pertambangan telah berhenti dan seluruh peralatan juga telah dipindahkan atau dikemas oleh pemiliknya.
Selanjutnya, tim gabungan melakukan pengecekan pada lokasi ketiga yang berada di Dusun Janjang. Berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat desa, kawasan tersebut sebelumnya menjadi titik aktivitas sebelas unit set mesin PETI. Saat dilakukan pemeriksaan lapangan, tidak ditemukan aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung dan seluruh sarana penunjang telah dikemas.

Sementara itu, lokasi keempat yang juga berada di Dusun Janjang sebelumnya diketahui terdapat satu unit set mesin PETI. Hasil pengecekan menunjukkan aktivitas telah berhenti beroperasi dan tidak ditemukan adanya kegiatan penambangan saat tim gabungan berada di lokasi.
Selain melakukan pengecekan, petugas juga memberikan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat mengenai larangan aktivitas PETI. Warga diingatkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana, sekaligus berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Kapolsek Tayan Hulu, IPTU Trisna Mauludi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga lingkungan dan menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah Kecamatan Tayan Hulu. Menurutnya, pendekatan persuasif melalui sosialisasi menjadi langkah awal yang penting sebelum dilakukan upaya penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
“Melalui kegiatan ini kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa aktivitas PETI memiliki konsekuensi hukum dan dampak lingkungan yang serius. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian sungai serta tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin. Kepedulian masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah munculnya kembali aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Tayan Hulu,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi tindak lanjut atas berbagai aspirasi masyarakat yang mengeluhkan kondisi air Sungai Tayan dan Sungai Sekayu yang mengalami peningkatan tingkat kekeruhan. Masyarakat menduga kondisi tersebut berkaitan dengan aktivitas PETI yang terjadi di wilayah perhuluan kedua sungai tersebut sehingga berdampak pada kualitas air yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Sehari sebelumnya, tepatnya pada 31 Mei 2026, bertempat di Polsek Tayan Hulu telah berlangsung koordinasi dan penyampaian pernyataan sikap dari Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Tayan Hulu. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyatakan penolakan terhadap aktivitas PETI karena dinilai berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan serta mengganggu kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber air sungai.
Meskipun hasil pengecekan di empat titik tidak menemukan aktivitas PETI yang sedang beroperasi, aparat menilai pengawasan berkelanjutan tetap diperlukan. Keberadaan bekas lokasi pertambangan menunjukkan adanya potensi aktivitas serupa kembali muncul apabila tidak dilakukan pengawasan dan koordinasi secara terpadu.
Karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga dinilai menjadi kunci dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mempertahankan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Tayan Hulu. Kegiatan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. _(Dny Ard / Humas Res Sgu)_
Pewarta ( Alantitus )




