BULUKUMBA Star BPK News id Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, Selasa 12 Mei 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal mengamankan dua pria yang diduga terlibat peredaran sabu di wilayah hukum Polres Bulukumba. Kedua pelaku masing-masing berinisial FS alias IC, 23 tahun, dan LP, 26 tahun.
Keduanya diketahui merupakan warga Bajang, Desa Gunturu, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba. FS alias IC diduga berperan sebagai kurir, sementara LP diduga sebagai bandar.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Salehuddin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Tim yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Abdul Salam, S.H. langsung melakukan penyelidikan.
“Tim kemudian berhasil mengamankan FS alias IC di wilayah Kecamatan Herlang pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 Wita,” jelas AKP Salehuddin, Selasa 19 Mei 2026.
Dari tangan FS alias IC, petugas menemukan barang bukti berupa dua saset narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri serta satu unit telepon genggam. Saat diinterogasi, FS mengaku memperoleh sabu dari pelaku LP dan rencananya akan diedarkan kembali.
Berdasarkan pengakuan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan mengamankan LP di rumahnya pada hari yang sama. Dari tangan LP, polisi menyita dua saset besar sabu, empat saset kecil sabu, sejumlah saset kosong, satu buah sendok sabu, serta satu unit telepon genggam yang disimpan dalam tas hitam.
“Di TKP pertama, tim mengamankan FS alias IC yang berperan sebagai kurir. Sementara di TKP kedua, pelaku LP diamankan dan diduga berperan sebagai bandar,” ungkap AKP Salehuddin.
Barang bukti beserta sampel urine kedua pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk pemeriksaan. Hasilnya, seluruh barang bukti dengan berat total 11,3772 gram positif mengandung metamfetamin atau sabu. Tes urine kedua pelaku juga dinyatakan positif.
Saat ini keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. AKP Salehuddin menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Bulukumba. “Selama mereka masih melakukan peredaran dan tidak berhenti, maka tidak ada ampun. Semua akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,tegasnya.
Editor Andi Mustafa




