Kolaka, starbpknews.id, Sulawesi Tenggara – Penyidik Reskrim Polres Kolaka mengundang Nasar untuk melakukan wawancara terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan yang terjadi di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Rabu 24/9/2025.
Surat Pemanggilan dikeluarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka, dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/202/VIII/RES. 1.24./2025/Reskrim, tanggal 11 Agustus 2025.
Dalam surat undangan tersebut, disebutkan bahwa Nazar diminta untuk hadir memberikan keterangan terkait dengan Pemalsuan dokumen tanah dan penyerobotan lahan serta menemui penyidik pembantu. Nasar Mengatakan mereka memanggil saya jadi saya mematuhi panggilan penyidik kepolisian polres Kolaka. Pungkasnya
Nasar diminta untuk membawa dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana tersebut, Nasar Mengatakan Penyidik Polres Kolaka tidak bisa membuktikan dokumen apa yang saya palsukan.
Nasar menduga Penyidik sengaja mencari masalah dan ada yang aneh terkait kasusnya seolah olah tidak dijelaskan secara profesional karena pelapor tidak bisa menunjukkan Bukti apa yang di tuduhkan ke saya, dan saya akan melaporkan penyidik Polres kolaka ke Propam Polda Sulawesi Tenggara dan akan melaporkan balik pelapor ke Krimum Polda Sultra juga. Kata Nazar saat di wawancarai awak media.
Nasar sebagai Terlapor Menduga Polres Kolaka melakukan kriminalisasi terhadap warga, Dia mengatakan Penyidik dan pelapor tidak bisa menunjukkan alas hak yang di tuduhkan kepadanya. Tuduhan ini serupa dengan kasus yang terjadi di Polres Kolaka, di mana Nasar, melaporkan adanya kriminalisasi terhadap warga di Lawania Desa Oko oko, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Muh Alex OS
STARBPKNEWS.ID SULAWESI TENGGARA



