Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi BBM Senilai Rp193,7 Triliun

Berita – starbpknews.id.

Jakarta 26 Februari 2025
Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) beserta subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023. Kasus ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun.

Para Tersangka:

1. Riva Siahaan (RS): Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

2. SDS: Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

3. YF: Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

4. AP: VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

5. MKAN: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

6. DW: Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.

7. YRJ: Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

 

Modus Operandi:

Para tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum, antara lain:

Manipulasi Impor BBM: Tersangka RS diduga mengimpor BBM dengan RON 90 atau lebih rendah, kemudian mengoplosnya menjadi RON 92 (Pertamax), yang dijual dengan harga lebih tinggi.

Penggelembungan Harga (Mark-Up): Terdapat indikasi penggelembungan harga dalam proses impor BBM, yang berdampak pada tingginya harga jual BBM kepada masyarakat.

Rincian Kerugian Negara:

Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri: Rp35 triliun.

Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun.

Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun.

Kerugian Pemberian Kompensasi (2023): Rp126 triliun.

Kerugian Pemberian Subsidi (2023): Rp21 triliun.

Tanggapan PT Pertamina (Persero):

PT Pertamina (Persero) menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Perusahaan menegaskan bahwa distribusi BBM kepada masyarakat tetap berjalan normal dan pelayanan distribusi energi tetap menjadi prioritas utama. Pertamina berkomitmen menjalankan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG).

Langkah Hukum:

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejaksaan Agung berharap proses hukum ini dapat berjalan lancar dan transparan, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(Jaringmerah94)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *