Polres 50 Kota Tangkap Pelaku Kekerasan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur

 

LIMAPULUH KOTA –starbpknews.id — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres 50 Kota berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Ampera Coni, Jorong Suliki Pasar, Kecamatan Suliki.

 

Pelaku yang berinisial S.A. (18), seorang pelajar/mahasiswa dan warga Jorong Sungai Dadok, Kenagarian Koto Tinggi, Kecamatan Gunuang Omeh, ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/48/IV/2026/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tertanggal 10 April 2026. Penindakan tersebut juga didukung penuh dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Tugas, serta Surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan pada hari yang sama, 22 April 2026.

 

Peristiwa pidana ini bermula dari kejadian yang diduga terjadi pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di Jorong Sipingai, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan tindakan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur.

 

Tindak Tegas Kepolisian

 

Kasat Reskrim Polres 50 Kota, IPTU Muhammad Indra Prakoso, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk tidak segan-segan menindak pelaku kejahatan, khususnya yang menyasar anak-anak.

 

“Kami menegaskan bahwa Polres 50 Kota tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan maupun perbuatan yang merugikan anak. Saat ini tersangka telah kami amankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan intensif guna melengkapi berkas perkara,” tegas Indra dalam keterangannya, Kamis (23/04).

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 454 ayat (1) juncto Pasal 414 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih ditahan di kantor Polres 50 Kota untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

 

( Aweng )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *