Malut, Starbpknews.id – Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Maluku Utara (Malut) di bawah kepemimpinan M. Saleh Talib kembali menjadi sorotan tajam. Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah proyek yang berada di bawah kendali lembaga tersebut menuai polemik serius, mulai dari dugaan penyimpangan teknis hingga lemahnya pengawasan.
Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka, Kepala BWS Malut, M. Saleh Talib, justru terkesan bungkam. Sikap ini memicu tanda tanya besar di tengah publik yang menuntut transparansi atas berbagai persoalan yang mencuat.
Salah satu proyek yang disorot adalah tahap III pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi DI Tilope di Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah. Proyek yang menghabiskan anggaran APBN sebesar Rp4,7 miliar itu diduga dikerjakan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Lebih jauh, proyek yang dikerjakan oleh CV Elgapi tersebut juga diduga kuat melibatkan pihak yang memiliki kedekatan dengan petinggi BWS Malut. Dugaan ini semakin memperkuat indikasi adanya praktik tidak sehat dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Tak berhenti di situ, publik juga dikejutkan dengan temuan proyek irigasi dan rawa di Kabupaten Pulau Morotai senilai Rp24,37 miliar yang dikerjakan tanpa desain final. Fakta ini mencerminkan kelalaian serius dalam perencanaan proyek, yang seharusnya menjadi fondasi utama sebelum pekerjaan fisik dimulai.
Ironisnya, pekerjaan di lapangan tetap berjalan meski pihak pelaksana belum mengetahui secara pasti total panjang saluran irigasi yang akan dibangun. Kondisi ini dinilai sangat janggal dan menunjukkan lemahnya kontrol teknis, bahkan memunculkan keraguan terhadap profesionalisme kontraktor pelaksana, PT Hutama Karya (HK).
Sorotan juga mengarah pada proyek yang bersumber dari APBD tahun 2024 dengan nilai kontrak Rp13,57 miliar. Proyek yang melekat pada BWS Malut melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR ini dikerjakan oleh CV Aqila Putri di bawah pengawasan PPK Air Baku dan Air Tanah, Edi Sukirman.
Namun, alih-alih memberikan manfaat bagi masyarakat, proyek tersebut justru dilaporkan tidak berfungsi dan bahkan menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya kegagalan perencanaan dan pelaksanaan.
Masalah serupa juga ditemukan pada pembangunan jaringan dan reservoir pendukung Embung Konservasi Nakamura di Kabupaten Pulau Morotai. Proyek senilai Rp24 miliar yang dibiayai APBN 2023 ini dikerjakan oleh PT Bumi Aceh Putra Persada dengan PPK Irwan Muhammad.
Sementara itu, proyek pembangunan Sabo Dam di Kelurahan Rua, Kota Ternate menjadi salah satu yang paling disorot. Proyek dengan nilai lebih dari Rp42 miliar tersebut dilaporkan belum rampung meski masa kontrak telah berakhir.
Bahkan, proyek tersebut mengalami adendum hingga tiga kali. Parahnya, sebagian pekerjaan seperti pembangunan kanal sepanjang 300 meter dilaporkan tidak terlaksana sama sekali, menimbulkan pertanyaan serius terkait perencanaan dan pengawasan proyek.
PPK Sungai dan Pantai II BWS Malut, Irwan Mohamad, mengakui adanya keterlambatan pekerjaan dan menyebut pihak kontraktor diberikan tambahan waktu selama 50 hari sejak 1 Januari 2026, disertai denda sebesar satu persen dari nilai kontrak. Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh anaknya Hi. Semi melalui prusahaan PT Bukaka Pasir Indah.
Rentetan persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pimpinan. Kepala BWS Malut, M. Saleh Talib, dinilai gagal memastikan tata kelola proyek berjalan sesuai aturan dan standar teknis.
Publik kini menanti langkah tegas dan keterbukaan dari BWS Malut. Jika tidak, berbagai persoalan ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam pengelolaan proyek infrastruktur di Maluku Utara.
Hingga berita dipublish, media ini masih berupaya mengkonfirmasi pihak BWS Malut untuk dimintai keterangan dan tanggapan serta klarifikasi resmi.
(Tim/Red)




