Minahasa, Starbpknews.id – Kemarahan warga Desa Tikela, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, kini memuncak. Mereka mendapati dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bersumber dari anggaran ketahanan pangan justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum kepala desa berinisial T bersama sejumlah perangkat desa. Masyarakat yang geram kini bersiap membawa kasus ini ke aparat penegak hukum (APH) setelah merasa tidak ada transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
Dari penelusuran warga, dugaan penyimpangan ini bermula ketika dana BUMDes untuk ketahanan pangan sebesar Rp102.000.000 diduga dipakai oleh kepala desa (Kumtua) berinisial T melalui tangan sekretaris desa yang juga merupakan istri dari kepala lingkungan berinisial R.S. Selain itu, oknum kepala lingkungan (pala) dengan inisial R.S juga diduga turut menikmati aliran dana sebesar Rp 3.000.000. Sumber dari masyarakat setempat membocorkan bahwa dana tersebut dikelola secara tertutup tanpa sepengetahuan warga.
Lebih lanjut, masyarakat mengungkap bahwa dana BUMDes yang dipinjam tersebut sifatnya adalah pinjaman biasa untuk dipakai pribadi. Meskipun ada perjanjian akan dikembalikan, warga menilai praktik ini tetap menyalahi aturan karena dana yang seharusnya untuk kesejahteraan bersama justru berputar di kalangan perangkat desa. “Ini bukan lagi bantuan, tapi seperti kas pribadi kepala desa,” ujar salah satu sumber warga yang enggan disebutkan namanya.
Bukan hanya soal pinjaman, warga juga menemukan dugaan mark up anggaran dalam proyek fisik. Dalam anggaran pembuatan talud di Jaga 1 dengan panjang 50 meter, realisasi di lapangan hanya mencapai 47 meter. Selisih tiga meter tersebut diduga menghasilkan mark up anggaran mencapai Rp 24.000.000. Ditambah lagi, terdapat anggaran pembuatan gapura sebesar Rp 5.000.000 yang hingga kini tidak kunjung dikerjakan atau fiktif. Hal ini menambah daftar panjang ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa.
Ketika dikonfirmasi oleh media pada Sabtu (28/3/2026), Kepala Desa Tikela mengakui adanya pinjaman tersebut. Ia menjelaskan, “Memang benar kumtua ada pinjam di BUMDes desa. Jadi bukan penyalahgunaan, kumtua ada pinjam cash di BUMDes. Karena sudah lewat tenggat waktu, jadi dikenakan bunga bulanan.” Ia berdalih bahwa pinjaman tersebut dilakukan untuk kebutuhan pribadi dan akan segera dikembalikan setelah gaji pensiunannya cair.
Kepala desa tersebut pun menyampaikan permohonan maaf kepada media dan berjanji akan melunasi pinjaman pokok beserta bunga dalam minggu depan. “Kumtua sementara menunggu proses pencairan pinjaman gaji pensiunan di bank dan mudah-mudahan minggu depan cair, kumtua langsung kembalikan pokok tambah bunga,” ujarnya sambil memohon maaf apabila ada waktu untuk klarifikasi langsung. Namun, ketika ditanya soal dugaan mark up talud dan anggaran gapura fiktif, ia belum bisa memberikan jawaban.
Masyarakat Desa Tikela menolak mentah-mentah alasan kepala desa yang menganggap pinjaman pribadi dari kas BUMDes sebagai hal yang wajar. Mereka menilai, apapun alasannya, meminjam uang kekayaan desa yang dipisahkan untuk kepentingan individu adalah perbuatan yang dilarang. Warga juga menyoroti tidak adanya mekanisme musyawarah desa yang jelas dalam persetujuan peminjaman tersebut, sehingga jelas melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dari sisi regulasi, tindakan tersebut tidak hanya melanggar administrasi desa, tetapi berpotensi dijerat tindak pidana korupsi. Pasal 3 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur ancaman pidana penjara minimal 1 tahun hingga 20 tahun bagi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau daerah, termasuk dana desa dan BUMDes.
Masyarakat setempat mengaku sudah tidak sabar lagi dengan kelit-kelit penjelasan dan berencana untuk segera melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka berharap Kejaksaan Negeri atau Polres setempat dapat segera melakukan penyelidikan, mengingat terdapat banyak bukti awal berupa dokumen pencairan dana serta kesaksian warga yang mengetahui aliran dana tersebut.
Selain dana ketahanan pangan, warga juga meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas anggaran talud dan gapura. Ketidaksesuaian fisik pekerjaan dengan anggaran yang dikeluarkan dinilai sebagai bentuk kerugian negara yang nyata. Apalagi, hal ini terjadi dalam kurun waktu yang bersamaan dengan maraknya peminjaman dana BUMDes yang dilakukan secara sistemik oleh aparat desa.
Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat Kabupaten Minahasa dan aparat kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait rencana tindak lanjut dari laporan masyarakat. Namun, warga Desa Tikela bertekad tidak akan tinggal diam. Mereka menginginkan pengelolaan keuangan desa yang bersih dan benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat, bukan hanya segelintir oknum perangkat desa. (Tim/Red)


