Magetan – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMA Negeri 1 Magetan menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya markup dan penyimpangan anggaran pada sejumlah komponen kegiatan sekolah.
Berdasarkan data yang diperoleh, oknum kepala sekolah selaku kuasa pengguna anggaran diduga telah mencairkan Dana BOS Tahun 2025 dalam dua tahap dengan total anggaran mencapai:
Tahap 1 : Rp 899.080.000
Tahap 2 : Rp 899.080.000
Total keseluruhan Dana BOS Tahun 2025 sebesar Rp 1.798.160.000.
Sejumlah komponen penggunaan anggaran diduga mengalami markup dan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Berikut rincian anggaran yang menjadi sorotan:
1. PPDB
Tahap 1 : Rp 22.896.000
Tahap 2 : Rp 23.380.000
Total : Rp 46.276.000
2. Pengembangan Perpustakaan
Tahap 1 : Rp 195.090.000
Tahap 2 : Rp 8.700.000
Total : Rp 203.790.000
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
Tahap 1 : Rp 105.682.000
Tahap 2 : Rp 179.871.000
Total : Rp 285.553.000
4. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
Tahap 1 : Rp 117.505.000
Tahap 2 : Rp 214.255.000
Total : Rp 331.760.000
5. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran
Tahap 1 : Rp 122.520.000
Tahap 2 : Rp 163.800.000
Total : Rp 286.320.000
Masyarakat meminta agar aparat penegak hukum, inspektorat daerah, dan dinas pendidikan segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS tersebut guna memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.
Penggunaan Dana BOS sendiri wajib mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang, markup anggaran, maupun laporan fiktif, maka dapat dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Permendikdasmen terkait pengelolaan Dana BOS Tahun 2025 mengenai penggunaan anggaran yang wajib sesuai kebutuhan riil sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
(Indrawan)




