Pelaporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan Atensianew.co Oleh Plt Kasatpol PP Payakumbuh Menunggu Proses Polisi

Payakumbuh — starbpknews.id — Sehari usai awak media Atensinews.co melaporkan Plt Kasatpol PP Kota Payakumbuh dengan inisial DN ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan penghalang halangan tugas jurnalistik, yang bersangkutan melalui melalui akun medsosnya, terkesan sengaja “menabuh genderang perang” dengan salah satu awak media Atensinews inisial AW.

Dalam beberapa postingan video di akun sosmednya, Plt Kasatpol PP Kota Payakumbuh tersebut diduga terindikasi melecehkan status AW sebagai salah satu awak media Atensinews.

DN mengatakan dirinya heran dengan sosok AW yang ia kenal dulunya merupakan seorang sopir angkot lalu tiba tiba telah menjadi seorang wartawan. Selanjutnya di dalam postingan akun sosmednya yang lain dirinya mengatakan bertanya serius kepada Ketua salah satu Organisasi Wartawan Kota setempat dengan mengatakan jika sang Ketua dinilai kurang evaluasi serta dianggap serampangan menjadikan seseorang bekerja sebagai jurnalis.

Selanjutnya masih dalam unggahan videonya, Plt Kasatpol PP tersebut mengatakan jangan ada lagi yang membuat berita yang menyangkut Walikota Payakumbuh yang merupakan pimpinannya sambil membanggakan diri jika ia adalah seorang Satpol PP, ujarnya yang terkesan arogan.

Terpisah menjawab tudingan dari Plt Kasatpol PP Payakumbuh berinisial DN tersebut, salah satu pimpinan perusahan media Atensinews, Yantonius Hulu, menjawab dengan tenang namun tegas jika polemik antara salah satu awak media Atensinews dengan Plt Kasatpol PP Kota Payakumbuh telah dilaporkan ke Polres setempat.

“Kami melalui awak media Kabiro Kota Payakumbuh AW sudah melaporkan ke Polres Payakumbuh atas dugaan pencemaran nama baik dan penghalang halangan tugas jurnalistik ke polisi. Kita tunggu saja prosesnya,” ungkapnya mengatakan, Rabu (17/9/25) malam.

Namun menurut Sekretaris Redaksi Atensinews.co tersebut menambahkan, jika Perusahaan media pastinya tidak akan merekrut seseorang secara serampangan untuk dijadikan wartawan. Jika ada yang meragukan wartawan Atensinews.co apalagi sampai menganggap abal abal, itu sama saja melecehkan perusahaan media yang jelas serta legal keabsahannya.

Lanjutnya, merasa aneh seorang ASN yang tanpa hak menanyakan keabsahan legalitas seorang jurnalis kepada Ketua  salah satu Organisasi Wartawan daerah setempat seolah olah dia bisa melakukan intervensi.

“Saya tidak tahu dan tidak mengerti darimana yang bersangkutan mendapatkan info sesat tentang dunia jurnalistik sehingga seolah olah sok tahu tentang dunia pers,” papar Yantonius lagi.

Menurutnya komentar Plt Kasatpol PP Payakumbuh terkait adanya dugaan larangan untuk memberitakan pimpinannya (Walikota) seperti ucapannya di dalam unggahan video miliknya yang tersebar luas di kalangan dunia pers sangat mencedrai kebebasan dan kemerdekaan pers itu sendiri.

Dijelaskan dalam demokrasi, Pers merupakan pilar ke IV. Adapun tugas pokok dari Pers salah satunya adalah kontrol sosial. Sepanjang Walikota atapun pejabat lain merupakan bagian dari tokoh publik, pers memiliki hak untuk memberitakan. Jikapun di dalam pemberitaan tersebut didapat kekeliruan, orang yang diberitakan memiliki hak jawab, begitu aturan yang terdapat dalam UU Pers No 40 Tahun 1999, paparnya lagi.

Sekretaris Pimpinan Redaksi Atensinews.co juga menambahkan, alangkah aneh seorang ASN yang menjabat sebagai Plt Kasatpol PP dengan arogan dan sesumbar seolah olah mengancam jika ada wartawan yang ingin memberitakan pimpinannya.

Selain itu urusan legalitas seorang wartawan itu bukan urusan Plt Kasatpol PP, akan tetapi itu urusan Dewan Pers. Seandainya pemberitaan dari si wartawan dianggap salah dan keliru, si objek yang jadi pemberitaan bisa melaporkan ke Dewan Pers. Jika dianggap perusahaan Pers tempat si wartawan tersebut bekerja ilegal dan tidak memiliki legalitas, silahkan laporkan ke polisi, oleh yang bersangkutan. Anehnya yang justru Pansos di sosial media malah anak buah dan terkesan over akting, ungkapnya menutupi pembicaraan.

Sementara terkait perkembangan laporan polisi, Kabiro serta wartawan Atensinews.co Payakumbuh inisial AW , mengatakan sedang menunggu proses dari Kepolisian, ungkapnya. Menurutnya walau ada seseorang yang datang menemui dirinya dan mengaku sebagai utusan dari DN untuk menyelesaikan persoalan dengan cara kekeluargaan, ia menolak dan tetap menyelesaikan melalui jalur meja hijau.

“Biar saja diselesaikan melalui jalur hukum. Nanti kita lihat siapa yang benar dan siapa yang salah di meja hijau,” ujarnya mengatakan.

Hal yang sama juga dikatakan oleh penasehat hukum (PH) yang bersangkutan, Zulhefmen. Menurutnya persoalan yang dihadapi kliennya AW dengan Plt Kasatpol PP Payakumbuh telah masuk ke jalur hukum. Menurutnya ia dan kliennya tidak akan mundur selangkahpun dan tetap kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum.

“Kemanapun jalur hukumnya akan kami tempuh. Sebab ada dugaan jika telah memenuhi beberapa unsur pidananya,” papar PH yang akrab dipanggil “Lujur” tersebut.

Dijelaskannya, ada dugaan pencemaran nama baik serta pelecehan profesi, serta dugaan penghalang halangan tugas jurnalistik kliennya oleh terlapor. Baginya ini sangat luar biasa dan patut untuk dimeja hijaukan.

Menurut Zulhefmen, tidaklah beretika seseorang mengintervensi profesi orang lain yang dia sendiri tidak paham dengan dunia tersebut.

Dikatakan tugas seorang wartawan itu adalah tugas yang memiliki  tingkat resiko tinggi. Tantangannya serta cara kerja jusnalistik itu sangat berbeda dengan profesi lain termasuk ASN. Oleh sebab itulah UU memberikan hak lex spesialis kepada pekerja jurnalistis. Sepanjang si wartawan sedang menjalankan tugas tugas jurnalistiknya secara otomatis ia telah dilindungi oleh UU.

Jika pun dalam pemberitaan terdapat kekeliruan, objek yang merasa dirugikan bisa mengajukan hak jawab. Sebaliknya di dalam menjalankan tugas jurnalistiknya seorang wartawan tidak boleh dihalang halangi apalagi ada pengancaman dalam melakukan peliputan sepanjang untuk kepentingan umum, tutupnya mengatakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *