Pasukuan Kutianyia Ancaman Tutup Jalan Bypass Payakumbuh Jika Janji Pemko Tak Dipenuhi

 

Payakumbuh– starbpknews.id — Pasukuan Kutianyia mengancam akan menutup jalan bypass Payakumbuh jika Pemko Payakumbuh tidak memenuhi janji mereka untuk menyelesaikan kesepakatan yang dibuat sejak 2017. Janji tersebut terkait dengan pembelian tanah seluas 304 m² untuk pembangunan Tugu Bakti Husada dan sertifikasi tanah sisa yang telah dihibahkan untuk pembangunan jalan bypass.

– Pasukuan Kutianyia telah menghibahkan tanah untuk pembangunan jalan bypass pada tahun 1993-1994
– Pada tahun 2017-2018, Pemko Payakumbuh berjanji untuk membeli tanah sisa dan mensertifikatkan tanah tersebut
– Namun, hingga kini belum ada progres dalam memenuhi janji tersebut

– Pasukuan Kutianyia akan mengambil kembali tanah seluas 1235 m² jika Pemko tidak memenuhi janji
– Jalan bypass akan ditutup, termasuk Simpang Lampu Merah Bypass (Ngalau)

– kabid Bagian Aset Pemko Payakumbuh menyatakan bahwa pencatatan aset adalah tugas SKPD masing-masing.
disisilain awak media
sempat di komfimasi kadis LH ,
sewaktu itu buk desmon menjadi sekre dinas kesehatan
assalamualikum ..buk Desmon ..
izin konfirmasi..
tentang permasalahan tanah orang koto nan 4..di disimpang bypass (Tugu Bakti Husada)
ibuk waktu itu kan sekre Dinas kesehatan (2017-2018)…
Pertanyaan kami :
1. Bagaimana Status tanah tersebut di Dinas Kesehatan, Apakah sudah menjadi aset?
2. 31 Agustus 2023, Tanah yang sama dikembalikan Thamrin Anwar kepada Syaiful Anwar (Suku Kutianyia), Apakah ibuk mengetahuinya?
3. Kami dapat informasi Thamrin Anwar ini menguasai Tanah sebelum dikembalikan sudah se izin sekre dinas (2017-2018), Bagaimana pula Pendapat Ibuk?
namun ibuk desmon tidak merespon alias bungkam.

– Pasukuan Kutianyia merasa bahwa Pemko Payakumbuh telah ingkar janji dan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah
– Pemko Payakumbuh tampaknya belum memiliki solusi yang jelas untuk menyelesaikan konflik ini

Ibarat Bola salju, makin lama menggelinding maka makin besarlah material yang tercipta, jika tidak cepat “dipudurkan”, itu sama dengan mengundang petaka.

Terlihat Pasukuan Kutianyia bergerak maju untuk mengklaim hak mereka, sementara Pemko Payakumbuh belum jua bergeming?

Situasi yang berlarut-larut ini berpotensi memanas dan bisa saja dikemudian hari dapat mempengaruhi aktivitas masyarakat di sekitar jalan bypass Payakumbuh, Jika jalan tersebut benar-benar ditutup.

Belum lagi jika diungkit peristiwa tahun 2023, disaat TA mengembalikan Lahan tersebut kepada Pasukuan Kutianyia, Lahan tersebut dikembalikan karena pernah digunakan secara “komersil” oleh TA, Penggunaan Lahan diduga mendapatkan Izin dari Dinas Kesehatan yang dipimpin Kadis Elzdaswarman (Om Zet) dan Sekretaris Dinas Desmon J.Corina?

Sadar bahwa Pemilik Lahan bukan Dinas Kesehatan, maka TA mengembalikan Tanah tersebut dengan sukarela kepada Perwakilan Suku Kutianyia Syaiful Anwar pada 31 Agustus 2023 dan ditanda tangani diatas materai 10.000.

Selanjutnya Pasukuan Kutianyia mengurus Sertifikat yang dimulai dengan Alas Hak, lengkap dengan Jihad Sepadan (Batas) dan sudah dilengkapi Surat Pengakuan Hak Ulayat dari Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Nan Ompek.

Disamping itu Kelengkapan Surat juga sudah mendapat Pengakuan Turun Waris dari Pengadilan Agama.

Melipir ke Administrasi Pemerintahan, Surat juga sudah ditandangi Kepala Kelurahan Pakan Sinayan dan Camat Payakumbuh Barat.

Kelengkapan Administrasi itu sudah diserahkan ke Kantor ATR/BPN untuk Permohonan Penerbitan Sertifikat, Luas Lahan 1235 M² sejak Tahun 2024.

Namun ATR/BPN belum mau menyerahkan Sertifikat, walaupun Pihak Pasukuan Kutianyia juga diminta menanda tangani Surat Pernyataan yang sebenarnya tidak ada dalam persyaratan dokumen yang ditetapkan Pemerintah saat kita mengurus sertifikat.

Surat Pernyataan yang terpaksa ditanda tangani oleh Kaum Kutianyia pada 17 Juli 2024 itu diduga penuh rekayasa, karena didalam dokumen itu disebut Pasukuan Kutianyia dipaksa untuk tidak boleh menuntut apapun terhadap Lahan yang sudah menjadi bagian dari Jalan Bypass.

Sementara Janji Pemko Payakumbuh untuk menerbitkan Sertifikat dan IMB bagi lahan tersisa tidak juga dipenuhi, sedangkan tahun 2017-2018 tanah yang dihibahkan (gratis) dua kali lipat luasnya daripada tanah yang tersisa.

MAHWEL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *