Maraknya Dugaan Gratifikasi di Maluku Utara, LIRA meminta KPK segara Bertindak Tegas,

Maluku Utara starbpknesw id. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kepala Satuan Tugas 6 Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, Muhammad Indra Furqon, mengingatkan seluruh birokrasi di Maluku Utara, khususnya pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar menjaga netralitas dan integritas dalam menjalankan tugas.
Indra menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) memiliki tanggung jawab melayani masyarakat,

bukan melayani kepentingan korporasi. Karena itu, setiap bentuk gratifikasi maupun konflik kepentingan harus dihindari oleh penyelenggara negara.
Menanggapi hal tersebut, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara mendesak KPK untuk mengambil langkah tegas. Menurut mereka, jika ditemukan pimpinan OPD yang terlibat dalam praktik gratifikasi ataupun tindak pidana korupsi, KPK harus segera melakukan penindakan tanpa pandang bulu.
“Marwah ASN adalah sebagai pelayan masyarakat. Jika ada oknum birokrasi yang menerima gratifikasi, itu sudah jelas melanggar hukum dan harus ditindak tegas,” ujar Said, perwakilan LIRA Maluku Utara.

Said mengingatkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menegaskan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban, dapat dikategorikan sebagai suap. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau hukuman seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar.

Ia juga mendorong masyarakat agar tidak takut melaporkan dugaan gratifikasi maupun korupsi kepada KPK. “Sudah menjadi sumpah jabatan setiap ASN untuk menjaga tanggung jawabnya. Jangan sampai amanah itu dikhianati dengan praktik-praktik koruptif,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *