Masyarakat Desak Penundaan Eksekusi Tanah Ulayat; Riko Febrianto: Sengketa Adat Harus Diselesaikan di Lembaga Adat

 

 

Masyarakat Desak Penundaan Eksekusi Tanah Ulayat; Riko Febrianto: Sengketa Adat Harus Diselesaikan di Lembaga Adat

 

Limapuluh Kota —starbpknews.id — Rencana eksekusi putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh atas sebidang tanah ulayat Suku Pitopang Ikua Tanjuang di Jorong Tabiang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026 mendatang menuai penolakan. Sejumlah tokoh masyarakat dan unsur adat meminta proses hukum tersebut ditunda dan diserahkan penyelesaiannya melalui jalur adat sesuai aturan yang berlaku.

 

Anggota DPRD Limapuluh Kota selama tiga periode sekaligus mantan Calon Bupati Limapuluh Kota, Riko Febrianto atau akrab disapa Koroy, menegaskan bahwa sengketa yang menyangkut tanah pusako dan hak adat sejatinya menjadi kewenangan Lembaga Adat Nagari (LAN), bukan pengadilan perdata.

 

Hal ini telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Babaliak Ka Nagari, khususnya Pasal 102 dan 103. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa Lembaga Adat Nagari berfungsi sebagai lembaga penyelesaian perselisihan terkait sako dan pusako melalui jalan musyawarah serta perdamaian.

 

“Dalam adat kita, sako atau gelar berdiri di atas pusako. Tanah ulayat adalah milik bersama kaum secara turun-temurun, tidak dapat diperjualbelikan, dan bukti kepemilikannya diwariskan melalui tutur kata serta kesepakatan bersama, bukan selalu berupa dokumen tertulis. Jika dibawa ke jalur pengadilan biasa, sulit membuktikan keabsahannya secara administratif dan sering kali justru melahirkan ketidakadilan,” ujar Riko Febrianto, Kamis (11/6/2026).

 

Ia juga mengingatkan agar Pengadilan Negeri Payakumbuh mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 yang mengamanatkan agar perselisihan bernuansa adat didahulukan penyelesaiannya melalui lembaga adat. Langkah ini dinilai lebih efektif dan menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.

 

“Sebelum melaksanakan eksekusi, pengadilan sebaiknya mendorong kedua pihak bersengketa kembali ke jalan adat. Ini lebih bijak dan mencegah konflik yang berkepanjangan,” tegasnya.

 

Riko juga menyayangkan sikap pasif Pemerintahan Nagari Sungai Kamuyang dalam menangani persoalan ini. Menurutnya, nagari memiliki tanggung jawab mengembalikan fungsi lembaga adat agar berjalan maksimal demi menjaga kedamaian warganya.

 

Sengketa ini bermula dari kemenangan salah satu pihak yang diwakili Jo di meja hijau. Jo mengklaim sebagai keturunan sah pemegang sako Datuak Paduko Sinjato yang dinyatakan telah punah sejak tahun 1967, dengan mengacu pada dokumen ranji. Namun klaim ini dibantah tegas oleh pihak kaum yang diwakili Nur, yang telah menempati tanah tersebut secara turun-temurun. Jika eksekusi tetap dilakukan, tujuh keluarga dikhawatirkan kehilangan tempat tinggal.

 

Tuo Kampuang Pitopang Ikua Tanjuang, Fitrawandi Datuak Rajo Indo Kayo, menyatakan bahwa dokumen ranji yang dijadikan dasar gugatan itu diduga palsu dan telah dilaporkan ke kepolisian. Ia menjelaskan, dalam aturan adat setempat, pengakuan atas sako dan hak atas tanah ulayat harus memenuhi tiga syarat utama: berdiri di atas pusako, disepakati seluruh kaum dan tercatat dalam ranji yang sah, serta disahkan melalui prosesi resmi di balai adat.

 

“Tanpa memenuhi ketiga syarat itu, klaim atas sako maupun tanah ulayat tidak dapat diakui keabsahannya. Saat ini kami hanya mengakui hak pakai bagi pihak lain, bukan hak milik yang bisa dipindah tangankan,” tandasnya.

 

Sementara itu, warga dan unsur adat Nagari Sungai Kamuyang tengah mengumpulkan tanda tangan dukungan untuk memohon penundaan eksekusi. Dokumen permohonan rencananya akan diserahkan langsung ke Pengadilan Negeri Payakumbuh pada Rabu, 17 Juni 2026.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pengadilan Negeri Payakumbuh terkait permohonan penundaan tersebut.

 

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *