LSM LIRA Soroti Dugaan Kongkalikong Proyek Rp50 Miliar di PUPR Maluku Utara

Labuha, starbpknesw id.Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Halmahera Selatan menyoroti adanya dugaan konspirasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek infrastruktur senilai Rp50 miliar yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara.

Ketua LSM LIRA Halmahera, Said, mengungkapkan bahwa proyek tersebut dilaporkan melibatkan PT Melati Indah Pusaka (MIP), yang disebut-sebut memiliki afiliasi dengan keluarga Gubernur Maluku Utara. Menurutnya, penetapan perusahaan itu sebagai penyedia dinilai tidak sesuai prosedur karena proyek tidak melalui mekanisme tender sebagaimana mestinya.
“Diduga terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Kami mendesak aparat penegak hukum, baik KPK maupun Kejaksaan Agung, untuk segera menindaklanjuti persoalan ini. Kadis PUPR dan pejabat pembuat komitmen (PPK) harus diperiksa karena ada indikasi pelanggaran regulasi,” ujar Said.

Adapun dua paket proyek yang dipersoalkan adalah:
Rekonstruksi ruas jalan Ibu – Kedi senilai Rp17,347 miliar.
Pembangunan jalan dan jembatan ruas Tolabi – Togorebatua senilai Rp33,048 miliar.

Dia menilai adanya pelanggaran terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pasalnya, sistem e-katalog versi 5 telah dinonaktifkan dan digantikan oleh e-katalog versi 6. Berdasarkan ketentuan, e-katalog lama hanya dapat digunakan untuk pengadaan obat, alat kesehatan, dan konsolidasi.

“Jika PUPR Maluku Utara tetap menggunakan sistem yang sudah tidak berlaku, itu jelas menyalahi aturan. Aturan pengadaan barang dan jasa mengacu pada Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang menekankan prinsip efisiensi, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel,” tambah Said.

Said berharap aparat penegak hukum dapat segera turun tangan untuk memastikan proses pembangunan infrastruktur di Maluku Utara berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara

 

( Del )
Media starbpknesw id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *