Manado, Starbpknews.id- LSM Kibar Nusantara Merdeka angkat suara terkait dugaan penyerobotan tanah klasik di Manado, antara Stela Kalangi—anak pewaris yang sudah menguasai lahan sejak 1980—melawan Gereja GMIM Berhikmat Karombasan Utara yang mengklaim tanah itu.
Lahan seluas 350 m2 sejak 1995 tercatat atas nama almarhum Marthen Kalangi sebagai wajib Pajak Bumi dan Bangunan, dibayar rutin hingga 2021. Namun pada akhir 2021, pihak gereja tiba-tiba mengklaim tanah itu sebagai hibah tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Yang menghebohkan lagi, tanah tersebut sudah bersertifikat sejak 1982 dan berulang kali berpindah tangan tanpa sepengetahuan keluarga Kalangi. Pihak gereja malah melaporkan Stela Kalangi ke Polda Sulut dengan tuduhan penyerobotan.
Sekjen LSM Kibar, Yohanis Missah, menyatakan keprihatinan tinggi atas kasus ini. Menurutnya, penguasaan fisik selama puluhan tahun oleh keluarga Kalangi harus mendapat perlindungan hukum, bukan malah dipidana tanpa melihat aspek historisnya.
Yohanis mengingatkan pentingnya merujuk pada Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan, serta Pasal 2 dan 3 PP No.24/1997 yang mengakui penguasaan fisik lebih dari 20 tahun sebagai dasar perlindungan hukum tanah.
Selain itu, Putusan MA No.1230 K/Sip/1980 dan No.1952 K/Sip/1989 mempertegas bahwa penguasaan tanah negara secara terbuka dan berturutan selama puluhan tahun harus dihormati sepanjang itikad baik. Ini bukti keluarga Kalangi punya klaim kuat.
LSM Kibar mendorong Polda Sulut dan instansi terkait untuk mengusut tuntas riwayat sertifikat 516 tahun 1982 dan memeriksa proses peralihan hak yang diduga tak transparan. Mereka juga mendesak perlindungan bagi warga yang telah lama menguasai tanah itu secara fisik.
“Keadilan harus ditegakkan objektif, tanpa kriminalisasi warga yang menjaga tanah negara secara sah. Jangan sampai aparat kehilangan fungsi sebagai pelindung hak rakyat,” tegas Yohanis.
Kasus ini jadi gambaran nyata lemahnya tata kelola pertanahan dan potensi konflik sosial karena penegakan hukum yang tak peka pada aspek kesejarahan dan keadilan sosial. Warga dan gereja kini menunggu proses hukum berjalan adil. (Tim)




