Kopda Bazarsyah Divonis Mati Usai Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam

Palembang, starbpknews.id.11 Agustus 2025 – Suasana ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin sore, tampak tegang. Puluhan awak media, aparat keamanan, dan keluarga korban memenuhi kursi yang tersedia. Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Letkol Chk Fredy Ferdian Isnartanto, terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsyah berdiri dengan wajah datar. Hari itu, ia mendengar vonis yang akan mengakhiri karier militernya—dan kemungkinan juga hidupnya.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati disertai pemecatan dari dinas militer. Keputusan ini menjadi puncak dari proses hukum yang menyita perhatian publik, setelah kasus yang menjeratnya mencuat ke permukaan sejak awal tahun.

Awal Mula Insiden

Kasus ini bermula dari informasi keberadaan arena sabung ayam ilegal di sebuah lokasi terpencil di wilayah Way kanan lampung Sumatera Selatan. Menurut keterangan saksi, pada malam kejadian, suasana di arena penuh sesak. Selain warga sipil, ada pula oknum aparat yang ikut menonton dan bahkan terlibat taruhan.

Sekitar pukul 21.30 WIB, keributan pecah antara kelompok terdakwa dan tiga anggota polisi yang bertugas di wilayah tersebut. Perdebatan yang awalnya soal taruhan berubah menjadi percekcokan sengit. Dalam hitungan detik, situasi memanas.

Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi di persidangan, Kopda Bazarsyah yang saat itu membawa senjata api dinas melepaskan tembakan ke arah ketiga polisi tersebut dari jarak dekat. Ketiga korban tewas di tempat dengan luka tembak di bagian vital.

Dampak Besar pada Hubungan TNI–Polri

Insiden ini langsung memicu keprihatinan mendalam di tubuh TNI dan Polri. Hubungan kedua institusi yang selama ini bekerja sama dalam menjaga keamanan masyarakat menjadi sorotan publik. Pimpinan TNI AD saat itu segera memerintahkan proses hukum transparan dan tegas di peradilan militer.

Dalam pernyataannya, pihak TNI menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi prajurit yang melanggar hukum, apalagi melakukan pembunuhan terhadap sesama aparat negara.

Jalannya Persidangan

Selama persidangan, Jaksa Militer menghadirkan lebih dari 15 saksi, termasuk saksi mata di lokasi kejadian, ahli balistik, dan petugas kepolisian yang menangani olah TKP. Bukti forensik menunjukkan bahwa proyektil peluru yang ditemukan di tubuh korban identik dengan senjata api dinas yang digunakan Kopda Bazarsyah.

Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, serta pelanggaran berat dalam KUHPM. Perbuatan tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencoreng kehormatan dan disiplin militer.

Vonis Berat dan Pesan Tegas

Letkol Chk Fredy Ferdian Isnartanto, dalam amar putusannya, menyampaikan bahwa hukuman mati dijatuhkan demi memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban, menjaga wibawa hukum, dan menjadi peringatan keras bagi seluruh prajurit TNI.

“Perbuatan terdakwa telah merenggut nyawa sesama aparat negara, mencederai rasa kemanusiaan, dan menimbulkan keresahan luas di masyarakat. Tindakan ini bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Oleh karena itu, hukuman maksimal layak dijatuhkan,” tegas Fredy.

Selain hukuman mati, Kopda Bazarsyah juga secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas militer.

Reaksi Keluarga dan Publik:

Keluarga korban yang hadir di ruang sidang terlihat lega meskipun tetap menyimpan duka mendalam. Sementara itu, perwakilan dari institusi) Polri menyatakan menghormati putusan pengadilan dan berharap kejadian serupa tidak terulang.

Di media sosial, putusan ini menjadi perbincangan hangat. Banyak pihak menilai bahwa langkah tegas TNI menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Kasus Kopda Bazarsyah menjadi catatan kelam bagi dunia penegakan hukum di Indonesia. Selain menegaskan bahwa hukum berlaku bagi siapa saja, peristiwa ini juga mengingatkan betapa pentingnya disiplin, pengendalian diri, dan profesionalisme bagi setiap aparat negara, tanpa terkecuali.

( IR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *