Tidore Starbpknews.id 1 Februari 2025 Duka kembali menyelimuti Kota Tidore Kepulauan setelah seorang anak di bawah umur menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga pelaku berbeda. Kasus ini mencuat setelah korban mengungkapkan trauma berlapis yang dialaminya selama ini, memicu aksi cepat aparat untuk menahan NM (59), DS (64), dan MM (36) dengan ancaman hukuman maksimal. Senin (10/02/25)
Dalam keterangan korban yang direkam Polresta Tidore, DS (64), tetangga korban di Kelurahan Tongawai, diduga melakukan persetubuhan di dua lokasi: ruang tamu rumahnya dan kebun pisang miliknya. “Korban tidak ingat waktu pasti kejadian, tapi dia menggambarkan lokasi secara detail,” ujar sumber kepolisian yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, MM (36), ayah tiri korban, memanipulasi kepercayaan keluarga dengan modus meminta pijatan di rumah mereka di Kelurahan Mafututu. “Setelah pijat, dia memaksa korban memegang kemaluannya. Ini terjadi berulang kali,” jelas pelapor yang pertama kali mendeteksi kejanggalan perilaku korban. Adapun NM (59), yang sebelumnya sudah ditahan atas kasus serupa, disebut terlibat dalam tindakan serupa sebelum penangkapan pertamanya.
Tim hukum Polresta Tidore memberlakukan pasal berbeda untuk tiap pelaku, sesuai tingkat kejahatan:
• NM (59): Pasal 81 Ayat (2) Jo 76D UU No. 17/2016 (Perlindungan Anak) dan Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman: 15–20 tahun penjara atau seumur hidup, plus kebiri kimia dan denda Rp5 miliar sesuai revisi UU tahun 2023.
• DS (64): Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17/2016 dan Pasal 64 KUHP. Hukuman serupa, dengan penambahan pemasangan chip elektronik pascabebas.
• MM (36): Pasal 6 Ayat a UU No. 12/2022 (TPKS) untuk pelecehan nonfisik. Ancaman 5–15 tahun penjara dan terapi rehabilitasi.
“Kami tak akan berkompromi. Pelaku harus dihukum sesuai bobot kejahatannya,” tegas Plh. Kasi Humas Polresta Tidore, Aipda Agung Setyawan, dalam konferensi pers darurat.
Masyarakat Geram: “Tidore Darurat Pelecehan Anak!”
Data UPTD PPA P2KBP3A Tidore mencatat lonjakan 267% kasus kekerasan seksual anak dalam tiga tahun terakhir. Warga Topo dan Mafututu mengaku trauma. “Kami tidak menyangka pelakunya orang terdekat. Ini seperti lingkaran setan,” ujar Salma (42), warga setempat.
LSM Daulat Perempuan Malut mendesak pemerintah daerah memperkuat sosialisasi Perda No. 40/2020 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual. “Pelatihan guru dan kader Posyandu harus diintensifkan agar masyarakat paham cara melapor,” tekan Nurdewa Safar, Direktur LSM tersebut.
Psikolog: Korban Butuh Pendampingan Jangka Panjang
Syaiful Bahry, psikolog HIMPSI Maluku Utara, menyebut kasus ini berpotensi menyebabkan PTSD kompleks pada korban. “Dia mengalami kekerasan berganda oleh orang berbeda. Butuh pendampingan psikologis minimal 2–3 tahun untuk memulihkan kepercayaan dirinya,” paparnya.
Sementara itu, akademisi Universitas Khairun, Mansyur Jamal, mengkritik lemahnya pengawasan lingkungan. “Pelaku seperti DS (64) dan NM (59) punya akses mudah ke korban karena minimnya kontrol sosial. Harus ada sistem neighborhood watch di tingkat RT/RW,” sarannya.
Peringatan untuk Orang Tua: Waspada Modus ‘Keakraban’
Polresta Tidore mengimbau keluarga meningkatkan kewaspadaan terhadap interaksi anak dengan orang dewasa, termasuk kerabat dekat. “Modus pijatan, ajakan bermain, atau pemberian hadiah sering jadi pintu masuk pelaku,” ungkap Aipda Agung.
Masyarakat diharapkan segera melapor ke Polisian jika mencurigai indikasi kekerasan. “Jangan diam. Setiap laporan akan kami proses transparan,” janjinya.
Nasib Hukum Pelaku: Proses Penyidikan Dipercepat
Kepolisian telah mengantongi bukti medis dan saksi pendukung. “Kami prioritaskan sidang in absentia jika pelaku menghambat proses,” tambah Agung. Dengan dukungan LPSK, korban juga mendapat perlindungan identitas dan pendampingan hukum gratis.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum pengetatan hukuman bagi predator anak, sekaligus ujian bagi efektivitas UU TPKS yang masih kerap dianggap “tumpul” di daerah.
(TIM RED STARBPK.IDMALUT




