TOBA//Starbpknews.id.
Balige, 19 Februari 2026 – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, S.H., M.H., menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Toba, Franshendrik Tambunan, terkait pembentukan produk hukum daerah atas dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Toba.
Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda yang akan dibahas.
Adapun dua Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Toba tersebut meliputi:
Ranperda tentang Penertiban dan Pemeliharaan Ternak.
Ranperda tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan setiap produk hukum daerah yang dihasilkan memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Toba.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Toba serta Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Toba.
Dengan adanya PKS ini, diharapkan proses pembentukan Ranperda dapat berjalan lebih sistematis, profesional, dan akuntabel demi terwujudnya regulasi daerah yang berkualitas serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
(M Siboro C.ILJ)



