Isu Ci Dede Menyeruak Lagi, Nyali Aparat Diuji di Tengah Dugaan Tambang Ilegal Kembali Hidup

Mitra, Starbpknews.id— Nama Dede Tjhin alias Ci Dede kembali menghantam ruang publik Sulawesi Utara. Sosok yang sebelumnya sempat terseret dalam pusaran isu tambang ilegal kini kembali disebut-sebut, menyusul dugaan beroperasinya kembali aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Sorotan kali ini bukan tanpa alasan. Rekam jejak penindakan oleh aparat sebelumnya masih segar di ingatan publik. Pada 8 Juli 2025, jajaran Polda Sulut melalui Unit Tipidter Ditreskrimsus telah melakukan penyegelan serta penyitaan alat berat di lokasi tambang yang diduga berkaitan dengan Ci Dede di Perkebunan Pasolo.

Namun, perkembangan terbaru justru memunculkan kegelisahan baru.

Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan adanya aktivitas pertambangan yang diduga kembali berjalan di titik berbeda, yakni di kawasan Rotan Hill, yang disebut berada dalam wilayah hutan lindung Kebun Raya Megawati Ratatotok. Jika benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata terhadap kawasan konservasi.

Sejumlah sumber bahkan mengindikasikan adanya peran pihak-pihak tertentu di balik operasional tambang tersebut, termasuk dugaan aliran pendanaan. Nama Ci Dede kembali dikaitkan, meski hingga kini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang memastikan keterlibatan langsung yang bersangkutan dalam aktivitas terbaru ini.

Di sinilah publik mulai mempertanyakan:
apakah penindakan sebelumnya hanya bersifat sementara?

atau ada kekuatan yang membuat praktik ini terus berulang tanpa efek jera?

Gelombang kekecewaan pun mulai terasa di tengah masyarakat. Aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan hutan lindung dinilai bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan bentuk pembiaran terhadap potensi kerusakan lingkungan yang serius dan berkepanjangan.

Ketua PPWI Sulut, Hendra Tololiu, secara terbuka mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu bertindak jika ditemukan pelanggaran.

“Ini bukan sekadar isu, ini menyangkut wibawa hukum. Kalau memang ada aktivitas ilegal, harus ditindak. Tapi tentu semua harus berdasarkan bukti yang sah dan proses hukum yang jelas,” tegasnya.

Ia juga meminta perhatian langsung dari pemerintah pusat, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan pihak Kejaksaan, agar tidak terjadi kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.

Meski sorotan publik mengarah tajam, prinsip praduga tak bersalah tetap menjadi landasan utama. Semua dugaan yang berkembang harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum.

Apakah dugaan ini akan dibongkar hingga tuntas, atau kembali menguap tanpa kejelasan sementara aktivitas di lapangan terus berjalan?

Satu hal yang pasti, publik tidak lagi hanya menunggu publik sedang menilai.apakah hukum sekarang sudah bisa di bayar dengan uang.

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *