Taput//Starbpknews.id.
Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Tapanuli Utara Masa Bakti 2026–2031 resmi dikukuhkan oleh Ketua Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Sumatera Utara yang diwakili Wakil Ketua III, Dr. H. Muhammad Suib, S.Pd., M.M., di Aula Martua Kantor Bupati Tapanuli Utara, Tarutung. (Rabu, 15 Juli 2026)
Musyawarah KORPRI Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2026 merupakan forum tertinggi organisasi di tingkat kabupaten yang diselenggarakan untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja, menyusun arah kebijakan organisasi, serta menetapkan berbagai keputusan strategis sebagai pedoman pelaksanaan program KORPRI selama lima tahun ke depan.
Berdasarkan hasil musyawarah, ditetapkan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Tapanuli Utara Masa Bakti 2026–2031 yang terdiri dari 30 orang pengurus. Kepengurusan dipimpin oleh Drs. Henry M.M. Sitompul, M.Si. sebagai Ketua, Jenri Suryandi Simanjuntak, S.Sos., M.Si. sebagai Sekretaris, dan Josua Jamot Erwin Hutabarat, S.T., M.E. sebagai Bendahara.
Selain menetapkan kepengurusan baru, Musyawarah KORPRI Tahun 2026 juga menyepakati penetapan iuran anggota serta berbagai program kerja yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan anggota, pembinaan jiwa korps, penguatan organisasi, kegiatan sosial, kerohanian, olahraga, pendidikan dan pelatihan, serta peningkatan tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel.
Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Tapanuli Utara Masa Bakti 2026–2031, Drs. Henry M.M. Sitompul, M.Si., dalam sambutan perdananya menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan seluruh anggota KORPRI. Ia menegaskan komitmennya untuk mengemban amanah organisasi dengan penuh tanggung jawab melalui semangat kebersamaan, kolaborasi, dan pelayanan, serta mengajak seluruh anggota KORPRI untuk bersama-sama membangun organisasi yang semakin profesional, solid, adaptif, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi seluruh anggotanya.
(M Siboro C.ILJ)




