BULUKUMBA Star BPK News id Unit Reskrim Polsek Ujung Bulu bersama Tim URC berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah toko seluler di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin 18 Mei 2026 sekitar pukul 04.10 Wita. Aksi pelaku baru diketahui korban pada pagi harinya saat hendak membuka toko.
Korban dalam kasus ini berinisial MR (30), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu. Ia kehilangan 6 unit handphone berbagai merek.
Pelaku yang diamankan polisi berinisial KM alias TL (20). Ia merupakan warga asal Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, yang saat ini berdomisili di Jalan M. Noor, Kelurahan Loka.
Berdasarkan keterangan korban, toko miliknya sebelumnya ditinggal dalam keadaan terkunci. Namun sekitar pukul 09.00 Wita, pegawai korban menemukan dua gembok pintu toko dalam kondisi rusak.
Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati 6 unit handphone telah hilang. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV toko dan menemukan ciri-ciri terduga pelaku.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujung Bulu. Laporan itu langsung ditindaklanjuti personel Unit Reaksi Cepat yang menerima informasi sekitar pukul 12.00 Wita.
Sekitar pukul 13.00 Wita, tim gabungan memperoleh informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah keluarganya di Jalan M. Noor. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan KM alias TL tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 3 unit handphone sebagai barang bukti. Pelaku mengaku membuang 3 unit lainnya karena dikira rusak. Saat ini barang bukti tersebut masih dalam pencarian polisi.
Saat diperiksa, KM alias TL mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku mencuri karena ingin memiliki handphone untuk bermain game dan menonton video, mengingat sebelumnya ia tidak memiliki ponsel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kini KM alias TL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Ujung Bulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor Andi Mustafa



