Halmahera Timur Disanggah, Kebijakan Pemerataan Kuota Minyak Tanah

Haltim starbpknews.id – Kebijakan pemerataan kuota BBM Subdisi (minyak tanah) di Halmahera Timur disanggah.

Sanggahan tersebut datang dari Ketua DPD KNPI Energy Of Harmoni Halmahera Timur, Maluku Utara Ifdal Radjak.

Dikatakan, sebelum membagi besaran kuota minyak tanah ke masing-masing kecamatan.

Pemerintah Daerah dalam hal ini Disperindagkop, terlebih dahulu melakukan survei terkait serapan (kuota).

“Tidak boleh disamaratakan, tapi survei dulu, kecamatan ini minta berapa kuotanya, begitu juga di kecamatan lain, “jelas Ifdal.

Apabila dilakukan pemerataan, harus berdasarkan data Disperindagkop, salah satunya hasil survei penggunaan per kecamatan.

“Karena menurut saya, melarang pengecer jual minyak tanah tidak efektif untuk pencegahan masalah kelangkaan, “kata Ifdal.

“Terutama di daerah terpencil atau yang sulit dijangkau, seperti di Kecamatan Maba Utara dan Wasile Utara, “sambungnya.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga harus mengambil kebijakan soal harga jual.

Yang mana harga jual harus sesuai dengan harga eceran tertinggi atau HET yang berlaku saat ini.

“Rp 6.800 per liter untuk pangkalan yang disuplai mobil tangki, dan Rp 7.000 per liter untuk pangkalah yang tidak disuplai.”

“Hal ini juga harus dibuat kebijakannya oleh Pemerintah Daerah, “harap Ifdal.

Dari jumlah 21 pangkalan, dikatakan Ifdal, sejak 2024, terdapat banyak keluhan keterbatasan minyak tanah.

Kemduain saat ini, penambahan 10 pangkalan baru dalam pengurusan perizinan.

“Kami harap Disperindagkop benar-benar memperhatikan kebutuhan masyarakat atas kebutuhan BBM subsidi ini.”

“Karena itu, solusinya bukan hanya pemerataan, tapi bagaimana semua masyarakat mendapat minyah tanah, “tandasnya.

(TIM RED STARBPK.IDMALUT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *