Sumut
Medan.16/09/2025.Starbpknews.id.Pembangunan rehabilitasi Jalan setia Budi Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia jadi sorotan publik pasalnya pengerjaan proyek pengaspalan hotmix tersebut banyak yang tidak mematuhi Aturan APD di lapangan padahal wajib setiap pekerja di lapangan wajib memakai sefety K3 untuk keselamatan kerja.Proyek rekanan dari dinas SDA BMBK Kota Medan tidak mengerti tentang APD yang jadi utama di lapangan.Diduga ini proyek titipan.Proyek yang anggaran nya dari APBD Kota Medan tahun 2025 pemenang tender dari PT. TRIMURTI PERKASA dengan nilai proyek ( 1.313.612.485.00 )
“Minimnya pengawasan dari dinas SDA BMBK Kota menjadi tanda tanya seperti nya ada pembiaran dari dinas SDA BMBK Kota Medan yang memakai uang rakyat yang tidak melengkapi pekerja nya dengan alat pelindung diri(APD)saat pekerjaan berlangsung,membuat pekerja terancam keselamatan. Ironisnya team media di lapangan tidak menemukan konsultan proyek dan PPTK.
“Seperti halnya yang terlihat pekerjaan proyek Rehabilitasi Jalan Setia Budi Kelurahan Helvetia Timur Kota Medan terlihat pekerja melalaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (k3) senin ( 15-09-2025)
Pantauan team media,para pekerja terlihat tidak memakai helm,sepatu sefety dan terlihat pelaksa proyek pengaspalan hanya menggunakan celana panjang serta tidak menggunakan sepatu sefety serta helm saat melakukan penghamparan aspal hotmix. Hal itu dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan pekerja dan tentu saja telah menyimpang dari ketentuan semestinya.
“Padahal,para pekerja pengaspalan hotmix diharuskan memenuhi standar K3 saat pekerjaan berlangsung yakni wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) agar terhindar dari resiko panas aspal ,serta wajib memasang rambu pembatas jalan hal itu bertujuan untuk mengurangi resiko terjadi kecelakaan kerja dilapangan yang berada dilokasi proyek rehabilitasi pengaspalan hotmix jalan.
Diketahui,Undang-Undang nomer 1 tahun 1970 tentang keselamat kerja adalah salah satu payung hukum yang mendasari sistem K3 di indonesia
Undang-undang ini mengatur prinsip-prinsip dasar dan ketentuan umum dalam pelaksanaan K3 ditempat kerja.
Tujuan utama penerapan K3 berdasarkan undang-undang No 1 tahun 1970 tersebut antara lain : melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja,menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional
Sanksi pidana berupa denda maksimal Rp 500.000.000,00(lima ratus juta) hingga kurungan penjara yang akan dikenakan terhadap pimpinan perusahaan maupun petugas pengawas perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
Hingga berita ini di publikasikan ke media belum ada tanggapan atau penjelasan dari pihak yang berwenang dan pelaksanaan proyek.
(SANDI)



