Jambearum ,Starbpknews update kamis 20 Maret 2025Jambearum kecamatan sumber Jambe kabupaten Jember provinsi Jawa Timur
Anggaran dana desa yang di transfer pemerintah pusat ke daerah dari Sabang sampai Meraoke dengan tujuan untuk mensejahterakan kampung desa dan memakmurkan masyarakatnya di seluruh Negara Republik indonesia ini.
Tanggung jawab anggaran di kampung di desa sepenuhnya di tangan kepala desa dan dikelola oleh sang bendahara ,tanpa adanya perintah dari kepala desa Tentunya Anggaran Tidak Bisa semena Mena di keluarkan dan semuanya pengeluaran harus jelas dan sesuai peruntukannya maka pemerintah pusat menekan kan agar transparasi penggunaan anggaran dana desa harus jelas dan bisa dapat di lihat oleh masyarakat umum tanpa harus di sembunyikan
Semua peraturan pemerintah yang harus dipatuhi rupanya masih juga ada yang melanggarnya salah satu contoh di kampung/ desa jambearum kecamatan sumber Jambe kabupaten Jember Jawa Timur .
salah satu Kades Terpilih di kampung /desa jambearum SUTIKNO Yang Seharusnya menjadi seorang pemimpin yang menjadi garda didepan untuk yang terbaik untuk kampung dan desa nya namun sangat di sesal kan semuanya hanya impian saja .
Kamis 20 Maret 2025 .Narasumber yang juga merupakan warga jambearum ini yang enggan disebut namanya memaparkan tentang Anggaran dana desa yang di nilai di gunakan tidak ada transparansi dari penggunaan dan penanggung jawab terkait dana desa di kampungnya.
Kami sebagai warga disini sangat menyesalkan dengan kinerja dan tindakan pak kades SUTIKNO jambearum dan para aparatur kampung yang telah berani bermain main dengan anggaran dana desa yang di telah di terima oleh kades bendahara yang seharus nya di pergunakan untuk memajukan kampung ,namun ini bukan untuk memajukan kampung namun untuk memperkaya diri pribadi mereka,
Karena banyak anggaran yang tak jelas tak sesuai dengan faktanya .dapat secara jelas secara nyata dari penggunaan anggaran untuk
Pelaksanaan pembangunan desa tahun 2023,dan 2024 penyelenggaraan pemerintahan desa, dengan total anggaran tahun 2023 ( 1.900.745.000 dan tahun 2024 (1.901.487.000)
jadi totalnya 3.802.232.000
Tahun 2023 anggaran dana desa
Rp 1.900.745.000 status desa maju untuk tahap
1. Rp 858.223.500
2. Rp 570.223.500
3. Rp 472.298.000
Penyertaan modal Rp 50.000.000
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan embung desa
Total Rp 167.111.750
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani
Total 246.539.189.
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/ pengerasan jalan lingkungan pemukiman/ gang
Total Rp 596.880.000
Pemeliharaan prasarana jalan desa gorong-gorong selokan box slab culvert drainase prasarana jalan lain
Total Rp 335.824.255
Dan untuk tahun 2024 senilai 1.901.487.000
Status desa maju tahap
1. Rp 879.706.200
2. Rp 1.021.780.800
Peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi dan pengolahan pertanian penggilingan padi atau jagung dll)
Rp 50.509.000
Pemeliharaan jalan lingkungan pemukiman/gang
Total Rp 481.404380
Pemeliharaan prasarana jalan desa (gorong-gorong, selokan, box/slab culvert drainase, prasarana jalan lain)
Total Rp 89.002.000
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani.
Total Rp 121.850.000
Dari jumlah anggaran tersebut di atas yang seharus nya diperuntukkan yang sesuai dengan anggaran tersebut namun disini banyak anggaran yang tidak sesuai/dipangkas nya sehingga di duga anggaran tersebut di mark up dan diKorupsi oleh bapak kades jambearum dan orang dekatnya mas ..
dari pagu anggaran yang diterima oleh desa pada tahun 2023 dan 2024 dinilai membuat bapak kades jambearum jadi gelap mata .
Dari ulah bapak kades SUTIKNO jambearum dan orang dekatnya nya yang telah merugikan negara dan masyarakat puluhan bahkan sampai ratusan juta rupiah kami selaku warga meminta kepada bapak Bupati ,Aph dan dinas terkait Agar benar benar dapat menegakkan hukum memberi sanksi tegas kepada oknum kades saya ini karena telah berani mempermainkan anggaran dana desa . Pungkasnya.
( Indrawan & Tim )




