Dugaan Markup Data Peserta Didik PKBM Arum Indah Tegal Selatan Disorot, Potensi Dana BOP Kesetaraan Capai Rp460,9 Juta

Tegal, Jawa tengah —www.starbpknews.com Dugaan ketidaksesuaian data peserta didik dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan di PKBM Arum Indah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, menjadi sorotan.

 

Dugaan tersebut berkaitan dengan pencantuman jumlah peserta didik yang disebut lebih besar dari kondisi sebenarnya untuk kepentingan penghitungan atau pencairan dana BOP Kesetaraan. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pencocokan data resmi, dokumen pencairan, serta pemeriksaan atau audit oleh instansi berwenang.

 

Berdasarkan data yang disampaikan kepada redaksi, terdapat tiga kelompok program kesetaraan yang menjadi perhatian, yakni Paket A, Paket B, dan Paket C.

 

Rinciannya:

 

– Paket A: 24 peserta didik × Rp1.330.000 = Rp31.920.000

– Paket B: 85 peserta didik × Rp1.540.000 = Rp130.900.000

– Paket C: 162 peserta didik × Rp1.840.000 = Rp298.080.000

 

Jika seluruh angka tersebut benar dan sesuai dengan data penerima yang digunakan dalam penghitungan, total nilai yang tercantum mencapai Rp460.900.000.

 

Angka tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian negara. Untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara, diperlukan pemeriksaan terhadap data peserta didik yang sebenarnya, dokumen pengajuan, basis data resmi, bukti pencairan, penggunaan dana, serta hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.

 

🔑🔑🔑 *Juknis BOSP 2026 Wajib Menjadi Acuan*

*

Pada 2026, pengelolaan BOSP diatur melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Regulasi tersebut secara khusus mencakup Dana BOP Kesetaraan untuk program Paket A, Paket B, dan Paket C.

 

Pemerintah juga menegaskan bahwa pengelolaan BOSP harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan penguatan sistem pelaporan serta tata kelola digital.

 

Karena itu, apabila terdapat perbedaan antara jumlah peserta didik yang benar-benar memenuhi syarat dengan data yang digunakan sebagai dasar penghitungan dana, persoalan tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh.

 

⚖️*Berpotensi Masuk Ranah Hukum Jika Terbukti*

 

Dugaan manipulasi atau penggelembungan data untuk memperoleh dana negara tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi hanya berdasarkan perhitungan awal. Unsur pidana harus dibuktikan melalui proses hukum.

 

KPK menjelaskan bahwa perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara dapat berkaitan dengan ketentuan tindak pidana korupsi, termasuk perbuatan memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

 

Kerangka hukum pemberantasan korupsi antara lain terdapat dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

Dengan demikian, apabila nantinya hasil audit dan penyidikan membuktikan adanya data peserta didik yang sengaja dimanipulasi untuk memperoleh dana yang tidak semestinya, serta memenuhi seluruh unsur tindak pidana, persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

📌 *Perlu Audit dan Klarifikasi Terbuka*

 

Untuk memastikan persoalan tersebut, sejumlah pihak yang berwenang perlu melakukan verifikasi terhadap:

 

1. Data peserta didik Paket A, B, dan C pada basis data resmi.

2. Dokumen pengajuan dan pencairan BOP Kesetaraan.

3. Daftar peserta didik yang benar-benar mengikuti program.

4. Dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana.

5. Rekening dan bukti transaksi terkait dana BOP.

6. Kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.

 

Redaksi menegaskan bahwa angka Rp460,9 juta merupakan hasil perkalian berdasarkan data yang diberikan kepada redaksi, bukan penetapan kerugian negara.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dari pengelola PKBM Arum Indah, Dinas Pendidikan Kota Tegal, serta instansi pemeriksa yang berwenang.

Pihak PKBM dan pihak-pihak terkait juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi,bantahan,maupun dokumen pendukung apa bila terdapat data dalam pemberitaan ini.

Pungkasnya

*(Redaksi &Tokoh masyarakat)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *