HALSEL.starbpknews di. Senin 25/08/2026 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap sebuah kafe yang disebut milik Pak Rahim di wilayah Halmahera Selatan pada malam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Penertiban tersebut dilakukan menyusul adanya surat edaran Pemerintah Daerah Halmahera Selatan yang mengimbau agar tempat hiburan malam ditutup selama pelaksanaan kegiatan keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Dalam pemeriksaan, petugas mendapati kafe tersebut masih beroperasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tempat usaha itu diduga belum memiliki izin operasional yang lengkap.
Saat dilakukan pemeriksaan di dalam kafe, petugas menemukan tiga orang tamu bersama tiga orang perempuan yang disebut sebagai LC (pemandu lagu). Petugas juga menemukan minuman beralkohol jenis Captain Morgan yang disebut telah dikonsumsi.
Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan Satpol PP dalam rangka penertiban tempat hiburan yang beroperasi pada waktu yang telah diatur dalam surat edaran pemerintah daerah.
Satpol PP selanjutnya menghentikan aktivitas kafe dan membawa tiga orang perempuan yang disebut sebagai LC ke pos untuk diberikan pembinaan.
Sementara itu, terhadap kafe yang disebut milik Pak Rahim, petugas meminta agar aktivitas dihentikan karena diduga belum memiliki izin dan tetap beroperasi pada malam Maulid Nabi Muhammad SAW.
Penertiban ini diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi ketentuan pemerintah daerah, termasuk surat edaran terkait penghentian sementara aktivitas hiburan malam selama pelaksanaan kegiatan keagamaan.
Hingga berita ini disusun, pihak pengelola kafe maupun instansi terkait masih perlu memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan tempat usaha tersebut serta tindak lanjut setelah penertiban.




