LimaPuluhKota- Starbpknews.id — LKAAM(Lembaga Kerapatan Adat Alam Minang Kabau) Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota tidak mengakui keberadaan KAN(Kerapatan Adat Nagari) Nagari Tanjung Balik yang baru.
Hal tersebut dikatakan Akmal Datuak Paduko Tuan ketua LKAAM Kecamatan Pangkalan Koto Baru,menurut ia KAN sebelum nya yang di pimpin Priyatno Datuak Bosa yang meninggal dunia mempunyai masa bakti 2022-2027.
Seharusnya kesepakatan bersama harus menunjuk Sekretaris KAN sebagai Pengganti (Plt) hingga masa jabatan berakhir 2027, bukan dibentuk Organisasi yang baru, artinya Pengurus KAN Definitif (2022-2027) harus dilanjutkan sampai akhir masa bakti” katanya kepada wartawan di salah cafe pusat kota Payakumbuh, Rabu 20 Agustus 2025.
Dijelaskan Niniak mamak yang juga pengurus LKAAM Kabupaten Lima Puluh Kota itu,sesuai dengan Perda Kabupaten Lima Puluh kota nomor 01 tahun 2018 pasal 61,62 dan 63 tentang pemerintahan nagari,sangat jelas bunyi nya KAN harus di kukuhkan setingkat lebih tinggi arti nya LKAAM kecamatan mempunyai wewenang untuk mengukuhkan KAN(kerapatan Adat Nagari), termasuk KAN Tanjung Balik,”ujarnya.
Akmal Datuak Paduko Tuan juga menyampaikan,diri nya merasa aneh kok bisa KAN Tanjung Balik membuat surat keputusan sendiri dengan mengeluarkan SK yang semestinya SK KAN Tanjung Balik sampai tahun 2027,dan ia pun mempertanyakan atas dasar apa SK KAN Tanjung Balik tersebut di buat,dan seharusnya nya hal itu harus di koordinasikan kepada kami terlebih dahulu nya,biar tidak menjadi polemik dikemudian hari,” tutup Akmal.
S/K KAN Nomor : 01/KAN/TB/2025 tentang Penetapan Kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tanjuang Balik Masa bakti 2025-2028 (3 tahun).
S/K tersebut ditanda tangani Petumas Dt.Mangkuto tanggal 24 Januari 2025.
Sementara itu, Petumas Dt.Mangkuto ketua KAN Tanjung Balik,saat di konfirmasi wartawan seputaran polemik SK KAN(kerapatan Adat Nagari) hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban,diduga lagi sibuk.
( Mahwel )



