
Kabupaten Limapuluh Kota – starbpknews.id – Praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah masih marak terjadi, meskipun telah ada larangan dari pemerintah. Hal ini terjadi di UPTD SDN 02 Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota.
Menurut Efendi, orang tua siswa, penjualan buku LKS tersebut sangat memberatkan. “Saya sudah melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) kabupaten limapuluh kota, Yola, dan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten limapuluh kota, namun belum ada tindakan tegas,” ujarnya.
Efendi menegaskan bahwa penjualan buku LKS di sekolah bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 2 Tahun 2008 dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
“Saya minta Dinas Pendidikan Limapuluh Kota untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan penjualan buku LKS di sekolah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah UPTD SDN 02 Galugua, Kenedy, tidak dapat dihubungi untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
( MAHWEL )



