Diduga Sebarkan Ajaran Menyimpang, Enam Orang Diamankan Polres Aceh Utara

Aceh Utara. Starbpknews.id – Kepolisian Resor Aceh Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan enam orang tersangka yang diduga menyebarkan ajaran menyimpang dari akidah Islam, yang dikenal dengan ajaran Millah Abraham.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga Gampong Ranto, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis malam, 25 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Warga mencurigai adanya aktivitas pengajian menyimpang di Masjid Hanafiah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mendapati tiga orang tersangka, yakni HA bin YS (60) asal Bireuen, ES bin WS (38) asal Jakarta Barat, dan NA bin AJ (53) asal Aceh Utara. Ketiganya sedang menyampaikan ajaran yang menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an di luar konteks serta menyebarkan doktrin yang bertentangan dengan akidah Ahlussunnah wal Jamaah.

Selanjutnya, hasil pengembangan penyelidikan membawa polisi menangkap tiga pelaku lainnya. RH bin SH (39) dan AA bin MA (48), keduanya asal Medan, diamankan di SPBU Pulau Pisang, Kabupaten Pidie, pada 28 Juli 2025 malam. Sementara MC bin HA (27) asal Bireuen ditangkap keesokan harinya, 29 Juli 2025, di Gandapura, Bireuen.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Aprianto, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (7/8/2025), menyebutkan bahwa kegiatan penyebaran ajaran menyimpang ini terdeteksi pertama kali di Masjid Hanafiah, Kecamatan Lhoksukon, dan kemudian menjalar ke beberapa lokasi lainnya di Aceh Utara, Bireuen, dan Pidie.

Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa: Enam unit handphone, Dua unit sepeda motor, Satu unit mobil, Enam KTP, Dua lembar potongan ayat, 25 eksemplar buku ajaran Millah Abraham, Tiga modul kajian dan catatan, Satu laptop, Dua unit proyektor dan satu layar, Buku tabungan dari BSI, BPD, dan BCA Syariah.

Dalam ajaran yang mereka sebarkan, terdapat sejumlah doktrin menyimpang seperti: Menyangkal kewajiban salat lima waktu, Tidak mengakui mukjizat Nabi Isa dan Nabi Musa, Mengklaim jumlah ayat Al-Qur’an berbeda dari yang diketahui umat Islam, Menolak peristiwa Isra’ Mi’raj, Mengangkat mesias baru setelah Nabi, Muhammad SAW, Mengklaim Nabi Adam bukan manusia pertama ciptaan Allah.

Ajaran tersebut telah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, serta dilarang beraktivitas di wilayah Aceh.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) dan (2) jo Pasal 7 ayat (1) hingga (4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah, serta pasal-pasal pidana terkait penodaan agama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan hukuman cambuk.

Kapolres AKBP Tri Aprianto menegaskan bahwa Polres Aceh Utara berkomitmen serius dalam menangani kasus penyebaran ajaran menyimpang. Ketua MPU Aceh Utara menyatakan ajaran ini telah keluar dari Islam secara terang-terangan. Sementara itu, Bupati Aceh Utara menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama para ulama akan terus menolak dan menindak tegas ajaran sesat.

Polres Aceh Utara juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh ajaran menyimpang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Bila menemukan aktivitas serupa, warga diminta segera melapor ke pihak kepolisian, khususnya kepada Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., melalui nomor 0852-7798-3031.

(Muliadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *