Diduga Rangkap Jabatan, Pejabat LPSE Sekaligus PPK Proyek Museum Daerah Kolaka: LSM LIRA Minta Klarifikasi dan Evaluasi Proses Pengadaan

Kolaka, starbpknews.id, Sulawesi Tenggara – Selasa, 14/10/2025. DPD LSM LIRA Kabupaten Kolaka menyoroti adanya dugaan pelanggaran regulasi dalam pelaksanaan proyek pembangunan Museum Daerah Kolaka, setelah diketahui bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut juga menjabat sebagai pejabat LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik).

Ketua DPD LIRA Kolaka, Amir, menyebut bahwa rangkap jabatan tersebut berpotensi menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang secara tegas melarang adanya benturan kepentingan dan rangkap jabatan dalam struktur pengadaan.

“Fungsi LPSE adalah menyediakan sistem dan layanan pengadaan elektronik yang bersifat netral dan tidak boleh mencampuri proses pelaksanaan kontrak. Jika pejabat LPSE merangkap sebagai PPK, maka secara otomatis terdapat potensi konflik kepentingan dan pelanggaran etik administrasi,” ujar Amir.

Selain itu, LSM LIRA Kolaka menerima laporan dari PPTK, bahwa permintaan salinan gambar teknis oleh CV REFFALINDO, selaku pelaksana proyek pembangunan Museum Daerah, tidak diindahkan. Penolakan tersebut dilakukan dengan alasan harus menyurat Langsung ke PPK, akan tetapi Pesan tersebut tidak diteruskan ke pihak LSM LIRA.

“Gambar teknis merupakan bagian dari dokumen kontrak kerja dan menjadi hak penyedia untuk mendapatkannya. Jika PPK melarang, berarti ada indikasi penyalahgunaan kewenangan,” tegas Amir.

LSM LIRA Kolaka berencana untuk melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Daerah dan Bagian Pengadaan Setda Kolaka untuk meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran prosedur tersebut.
Jika tidak ada penjelasan yang memadai, LSM LIRA akan meneruskan laporan ke LKPP dan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Transparansi dan integritas dalam proses pengadaan publik adalah kunci mencegah penyimpangan. Kami mendorong agar semua pihak mematuhi regulasi yang berlaku,” tutup Amir.

Pewarta : Muh Alex OS
STARBPKNEWS.ID
SULAWESI TENGGARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *