Berita : starbpknews.id.
LOKA POM DI KAB. TOBA selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Badan POM yang berkedudukan di Kab. Toba memiliki fungsi dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan terhadap Obat dan Makanan di 9 (Sembilan) Kabupaten/Kota termasuk salah satunya Kabupaten Toba.
Loka POM di Kab. Toba diduga jadi penonton atas beredarnya mie kuning dan ifu mie kuning basah yang mengandung bahan berbahaya seperti formalin di sejumlah pasar tradisional di Kab. Toba. Ketika dikonfirmasi secara langsung (Kamis, 13/03/2025) Kepala Loka POM di Kab. Toba, Tumiur Gultom, S.Farm, Apt, membenarkan bahwa Loka POM di Kab. Toba telah melakukan kegiatan Intensifikasi Pangan menjelang Natal tahun 2024 dan Tahun Baru 2025 di sejumlah pasar tradisional di Kab. Toba, dari kegiatan Intensifikasi Pangan tersebut, Loka POM di Kab. Toba mengambil sejumlah 15 sampel terhadap mie kuning dan ifu mie kuning basah dan melakukan pengujian dengan menggunakan Rapid Test, dari hasil uji Rapid Test ditemukan hasil bawah ke-15 sampel mie kuning dan ifu mie kuning basah tersebut positif mengandung bahan berbahaya FORMALIN.
Ketika ditanya apa Tindakan nyata yang telah dilakukan oleh Loka POM di Kab. Toba untuk mencegah beredar kembalinya mie kuning dan ifu mie kuning basah yang mengandung bahan berbahaya seperti formalin, Tumiur Gultom, S.Farm, Apt mengatakan bahwa Loka POM di Kab. Toba sudah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan kewenangan, atas kejadian tersebut, Tumiur Gultom, S.Farm, Apt mengatakan kewenangan Loka POM di Kab. Toba adalah melakukan sampel, melakukan pengujian dan memberikan pembinaan, sedangkan untuk Tindakan terhadap pedagang adalah kewenangan Dinas Pasar dari Kab. Toba. Sungguh sebuah pertanyaan, apakah benar kewenangan Loka POM di Kab. Toba atas beredarnya mie kuning dan ifu mie kuning basah yang mengandung bahan berbahaya formalin hanya sebatas mengambil sampel, melakukan pengujian dan memberikan pembinaan?
Tumiur Gultom, S.Farm, Apt tidak menjelaskan secara terperinci, bentuk pembinaan yang telah diberikan kepada pedagang yang menjual mie kuning dan ifu mie kuning basah yang mengandung bahan berbahaya formalin, sehingga patut dipertanyakan pembinaan yang telah dilakukan Loka POM di Kab. Toba terhadap pedagang yang menjual mie kuning dan ifu mie kuning basah yang mengandung bahan berbahaya tidak memberikan dampak yang positif untuk mencegah beredar kembalinya mie kuning dan ifu mie basah yang mengandung bahan berbahaya formalin. Sehingga diduga bahwa mie kuning dan ifu mie kuning basah yang mengandung bahan berbahaya formalin masih terus beredar di sejumlah pasar tradisional di Kab. Toba yang dijual oleh pedagang yang sama dan dikomsumsi oleh Masyarakat Toba.
Tumiur Gultom, S.Farm, Apt menambahkan bahwa hasil temuan terhadap 15 sampel mie kuning dan ifu mie kuning basah yang mengandung bahan berbahaya formalin juga sudah disampaikan kepada Dinas Kesehatan Kab. Toba, Dinas Ketahanan Pangan Kab. Toba dan Dinas Koperasi dan Perdagangan Kab. Toba melalui tembusan surat untuk menindaklanjuti temuan tersebut, karena kewenangan Loka POM di Kab. Toba hanya mengambil sampel, melakukan pengujian dan memberikan pembinaan.
Hingga berita ini di rilis, mie kuning dan ifu mie kuning basah yang mengandung bahan berbahaya formalin diduga masih terus beredar di sejumlah pasar tradisional di Kab. Toba dan dikomsumsi oleh Masyarakat Toba dan belum ada pencegahan yang dilakukan oleh Loka POM di Kab. Toba selaku instansi pemerintah yang diberikan mandat untuk melindungi Masyarakat dari obat dan makanan yang dapat merugikan Kesehatan. Apakah Loka POM di Kab. Toba akan tetap menjadi penonton setia terhadap peredaran mie kuning dan ifu mie basah yang mengandung bahan berbahaya formalin yang terjadi di sejumlah pasar tradisional Laguboti dan pasar tradisional Balige di Kab. Toba?
Pewarta (MS)




