Sabang Aceh, starbpknews.id. – Pemilik SPBU Nomor 14.235.465 di Kota Sabang yang juga sebagai Ketua Kamar Dagang Indonesia Kota Sabang, Teuku Ari Afriansyah, didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pengrusakan, setelah diduga membobol ruang manajer dan bendahara SPBU yang masih disewa PT Quilla Alulase.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sabang pada Kamis (22/2026). Peristiwa itu disebut terjadi pada Jumat malam, 20 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di area SPBU yang beralamat di Jalan T. Nyak Arief, Gampong Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya. Senin (26/01/2026).
Dalam dakwaan kesatu, jaksa menguraikan bahwa terdakwa diduga masuk ke ruang pelayanan SPBU pada malam hari dengan cara mematikan aliran listrik, membongkar pembatas ruangan, serta membuka paksa akses menuju ruang manajer dan bendahara. Aksi tersebut dilakukan bersama dua orang saksi, yakni Saifullah dan Mawardi Karman.
Jaksa menyebut, terdakwa terlebih dahulu menyuruh salah satu saksi mematikan Miniature Circuit Breaker (MCB) sehingga seluruh aliran listrik di SPBU padam. Setelah itu, terdakwa mencoba membuka pintu ruang manajer menggunakan obeng, lalu membongkar sekat triplek dengan linggis hingga berhasil masuk ke dalam ruangan.
“Setelah berada di dalam, terdakwa membuka brankas besi menggunakan anak kunci yang masih dikuasainya, yang keberadaannya tidak pernah diketahui oleh pihak penyewa,” ujar jaksa dalam persidangan.( Sumber berita kontras Aceh Home), (26/01.026).
Selanjutnya;
Dari dalam ruangan tersebut, terdakwa juga didakwa mengambil satu unit handphone pemesanan BBM milik PT Quilla Alulase. Keesokan harinya, terdakwa bahkan mengganti kunci ruangan pelayanan SPBU, sehingga pihak penyewa tidak bisa lagi mengakses ruang manajer dan bendahara.
Uang Cadangan Tidak Dikembalikan Penuh
Fakta lain terungkap pada 25 Juni 2025, saat terdakwa menyerahkan kembali barang-barang dari dalam brankas kepada bendahara SPBU, Andri Syahputra, disaksikan oleh kuasa hukum terdakwa.
Berdasarkan hasil pengecekan, diketahui sebagian barang telah hilang, di antaranya:
Uang cadangan operasional SPBU sebesar Rp6 juta, Uang modal kembalian operator sebesar Rp100 ribu, Serta buku catatan penggunaan uang operasional SPBU.
Padahal, berdasarkan laporan internal, uang cadangan yang tersimpan dalam brankas sebelum kejadian tercatat sebesar Rp16.116.000. Namun, uang yang dikembalikan terdakwa hanya sebesar Rp11.486.000. Kontrak Sewa Masih Berlaku hingga 2030, Jaksa juga menegaskan bahwa klaim terdakwa terkait berakhirnya masa sewa SPBU tidak berdasar.
Berdasarkan Perjanjian Sewa-Menyewa Addendum Nomor 6 Tahun 2019, kontrak antara terdakwa selaku pemilik dan PT Quilla Alulase selaku penyewa berlaku sejak 2 Mei 2020 hingga 2 Mei 2030 dan tidak dapat dibatalkan sepihak.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa alternatif: Kesatu: Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (pencurian dengan pemberatan), Atau Kedua: Pasal 521 ayat (1) jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (pengrusakan).
Sidang akan dilanjutkan (26/01/2026) dengan agenda hadirkan korban dalam rangka perdamaian. Dalam dakwaan di pengadilan di bacakan oleh JPU Fajar Qadri dan Gilang Adi Pratama di Pengadilan Negeri Sabang”(**).
( Tim bpknews ).



