Devisi Hukum Akpersi Toba Tekankan Etika dalam Orasi*

Toba-Starbpknews.id.
Dalam aksi damai yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Toba, Devisi Hukum Akpersi Toba menegaskan pentingnya etika dalam menyampaikan orasi dan tuntutan kepada pejabat. Menurut Alexander Sihombing, menyampaikan orasi adalah hak anak bangsa yang dilindungi oleh UUD, namun harus dilakukan dengan mengedepankan etika dan koridor yang telah ditetapkan.
Kamis/04/09/2025/
*Orasi AWAS*

Gabungan Aliansi Wartawan Masyarakat (AWAS) menyampaikan delapan poin tuntutan kepada DPRD Kabupaten Toba, yang meliputi:

1.Meminta kepada DPRD Kabupaten Toba Memberikan Secara Utuh laporan Keterangan pertanggungjawaban(LKPJ) Tahun 2021-2024 Di Kepemerintahan Bupati Dan Wakil Bupati Toba,Ir.Poltak Sitorus/Tonny Simanjuntak,SE,dan pemerintahan selanjudnya.

2.Meminta kepada DPRD Kabupaten Toba Untuk Membuat media center sehingga keterbukaan informasi publik reses kunjungan dan bentuk kegiatan lainnya dapat di akses.

3.Meminta dan transparansi Data Gaji,Tunjangan,Dana Aspirasi Seluruh anggota DPRD Kabupaten Toba Setiap Tahun.

4.Meminta dan transparansi data alokasi efesiensi anggaran sebesar 51Milyar Tahun 2025.

5.Meminta dan transparansi data penyaluran dana CSR(TJSL)dan dana CD perusahaan lembaga,intansi kepada DPRD Kabupaten Toba Terutama Masa pemerintahan Bupati dan wakil Bupati Toba,Ir.Poltak Sitorus/Tonny Simanjuntak,SE

6.Meminta DPRD Kabupaten Toba Untuk duduk bersama dengan Forkopinda dalam pengelolaan sumber daya minerba demi ekonomi masyarakat dan penambahan PAD Kabupaten Toba.

7.Meminta DRPD Kabupaten Toba Untuk memanggil Injourney dalam bentuk rapat dengar pendapat(RDP) tentang transparansi anggaran event internasional jetski dan F1H2O sejak 2023-2025.

8.Meminta kepada DPRD Kabupaten Toba agar memberikan hasil audit Badan pemeriksa keuangan (BPK)
Tahun Anggaran
2024-2025.

*Kritik terhadap DPRD*

Devisi Humas Akpersi menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Toba belum menunjukkan keberpihakan kepada rakyat, terutama dalam menanggapi isu-isu publik yang berkembang. Selain itu, kenaikan tunjangan DPRD yang bebas pajak sementara masyarakat dihadapkan pada kenaikan pajak dan PHK besar-besaran dianggap tidak adil dan melanggar sila kelima Pancasila.

Semoga tuntutan dan orasi yang disampaikan AWAS dapat dipahami dan ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Toba sebagai wakil rakyat yang sah.
Tutur Devisi Hukum Akpersi Toba Alexander Sihombing
(Tim Akpersi)
#M Siboro#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *