Desak Isral Mundur, Warga Sungai Kamuyang Gelar Aksi Massa Rabu Besok

Limapuluh kota, — starbpknews.id – Ratusan warga yang mengatasnamakan Anak Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, berencana menggelar aksi unjuk rasa damai pada Rabu, 15 April 2026. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan agar Wali Nagari setempat, Isral, segera mengundurkan diri dari jabatannya.

Berdasarkan surat pemberitahuan aksi yang diterima, bertanggal 6 April 2026 dengan nomor 02/ANSK/IV/26, massa rencana berkumpul di Parkiran Masjid Raya Batang Tabik pukul 09.00 WIB sebelum bergerak menuju Kantor Wali Nagari Sungai Kamuyang. Aksi ini diperkirakan akan diikuti oleh sekitar 150 orang.

Dalam surat tersebut, massa menegaskan bahwa tuntutan mereka didasarkan pada adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 serta berbagai pelanggaran lainnya yang diduga dilakukan oleh Wali Nagari Isral.

Aksi ini juga merupakan tindak lanjut dari sejumlah kesepakatan yang pernah terjalin sebelumnya, mulai dari pertemuan pada Juli 2025 hingga keluarnya hasil temuan resmi dari pemerintah daerah.

Dasar Tuntutan Massa
Masyarakat menuntut Bupati Lima Puluh Kota segera memberhentikan Wali Nagari yang bersangkutan dengan mengacu pada beberapa poin penting, antara lain:

1. Surat pemberitahuan aksi damai tertanggal 14 Juli 2025.
2. Hasil kesepakatan di Aula Kantor Wali Nagari Sungai Kamuyang tanggal 17 Juli 2025.
3. Kesepakatan di rumah dinas Bupati antara pemkab, koordinator aksi, tokoh masyarakat, dan anggota DPRD tanggal 18 Juli 2025.
4. Hasil Laporan Pengawasan Audit Investigasi Inspektorat Daerah tertanggal 2 Februari 2026.
5. Belum adanya realisasi dan tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten hingga saat ini.

“Kami akan menyampaikan pendapat di muka umum dalam bentuk aksi massa unjuk rasa damai dengan agenda orasi, penyampaian sikap, dan tuntutan,” demikian isi surat yang ditandatangani oleh koordinator lapangan antara lain Alleo Mahesa, Fitra Wandi, Akrijal, Darius, dan Jerry Arif.

Inspektorat Konfirmasi Keberadaan LHP

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Lima Puluh Kota, Irwandi, saat dikonfirmasi membenarkan keberadaan dokumen hasil pemeriksaan (LHP) yang menjadi rujukan warga tersebut.

Menurut Irwandi, surat yang diterbitkan oleh pihaknya merupakan jawaban tertulis atas permintaan dokumen hasil pemeriksaan dari masyarakat yang sebelumnya mengadukan kinerja Pemerintah Nagari (Pemnag) Sungai Kamuyang.

“Kami sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) tidak dapat menyampaikan hasil pengawasan tersebut selain yang diatur oleh ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal melindungi identitas pengadu,” tegas Irwandi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai tanggapan Wali Nagari Isral terkait rencana aksi massa dan tuntutan pengunduran diri tersebut.

( Aweng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *