Bisa link disini đ đ đ
Berita -Starbpknews.id.
Rejang Lebong,Bengkulu â Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan Tahun Anggaran 2025 pada PKBM Ratu Raffa di Kabupaten Rejang Lebong menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan data yang diperoleh, PKBM Ratu Raffa tercatat mencairkan dana Bop dan memiliki peserta didik penerima layanan pendidikan kesetaraan sebagai berikut:
Paket A: 3 peserta didik Ă Rp1.300.000 = Rp3.900.000
Paket B: 38 peserta didik Ă Rp1.500.000 = Rp57.000.000
Paket C: 79 peserta didik Ă Rp1.800.000 = Rp142.200.000
Sehingga total Dana BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2025 yang diterima diperkirakan mencapai Rp203.100.000.
Munculnya dugaan penyimpangan tersebut mendorong sejumlah pihak untuk meminta transparansi dan keterbukaan penggunaan anggaran, termasuk realisasi kegiatan pembelajaran, jumlah peserta didik aktif, serta bukti pertanggungjawaban penggunaan dana sesuai ketentuan yang berlaku.
Dana BOP Kesetaraan merupakan bantuan pemerintah yang bertujuan mendukung operasional satuan pendidikan nonformal agar layanan pendidikan dapat berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Oleh karena itu, setiap penggunaan anggaran wajib disertai administrasi yang lengkap, laporan pertanggungjawaban yang benar, serta dapat diaudit oleh instansi berwenang.
Secara hukum, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam:
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Masyarakat berharap pihak berwenang, termasuk Inspektorat, BPKP, BPK, maupun aparat penegak hukum, dapat melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap pengelolaan Dana BOP Kesetaraan TA 2025 apabila terdapat laporan, bukti, atau indikasi yang cukup.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil audit resmi maupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi atau menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku.
Oleh karena itu, seluruh informasi yang beredar masih bersifat dugaan dan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Indrawan)




