Pemdes-starbpknews.id. Tambakrejo kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi gelar Pendaftaran program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di balai Desa Tambakrejo.
Kegiatan tersebut sudah berjalan 4 hari ini animo masyarakat luar biasa untuk mendaftarkan tanah dan biayanya sangat terjangkau hanya Rp 150.000. Dengan adanya program ini masyarakat bawah merasa sangat terbantu selain itu pemerintah memberikan kemudahan legalitas atau kepastian hukum hak milik atas Tanahnya melalui program PTSL, Kamis (15/05/2025).
Pembukaan pendaftaran program PTSL dimulai pada tanggal 10/05 kemarin lusa hingga hari ini. Pendaftaran pada hari Kamis ada kunjungan dari ATR/BPN Banyuwangi 10 dan dari Polresta Banyuwangi 2 orang.
Diawali dengan sosialisasi oleh Badan Pertanahan Nasional Banyuwangi dan ditindaklanjuti Pemerintah Desa dengan mengadakan sosialisasi dan penyuluhan langsung kepada masyarakat Desa Tambakrejo dengan nara sumber TIM PTSL BPN kab Banyuwangi pada tanggal 15 mei 2025.
Kades Tambakrejo mengatakan,” Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah melalui sertifikasi tanah kepada masyarakat.
“PTSL memberikan kepastian hukum, mengurangi potensi sengketa tanah, dan meningkatkan perekonomian masyarakat melalui sertifikat tanah yang sah,”katanya.
Dia menambahkan,” Penting bagi masyarakat yang memiliki tanah belum bersertifikat untuk segera memanfaatkan program PTSL ini. Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran PTSL dapat diperoleh di kantor Desa atau ketua Pokmas setempat.
“Pembuatan sertifikat tanah melalui program ini ditanggung oleh pemerintah. Namun, ada biaya pra-sertifikasi yang perlu dibebankan kepada pemohon, seperti pengadaan patok, meterai, fotokopi dan dokumen, dengan jumlah Rp 150.000.
Dengan harapan,” Semoga program PTSL di Desa Tambakrejo ini berjala lancar dan kondusif,” pungkas kades Tambakrejo Nanang.
( Pewarta (Tim /BPK )




