Berita : starbpknews.id
Indragiri Hilir, 18 Maret 2025 – Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) idham rizal akhirnya angkat bicara terkait revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004, khususnya Pasal 47 dan Pasal 48 Ayat 1 dan 2, yang saat ini tengah menjadi perdebatan di berbagai kalangan.
Dalam pernyataannya, Bendahara DPC PPWI Inhil menyoroti beberapa aspek krusial dalam revisi tersebut, terutama mengenai regulasi keterlibatan prajurit TNI dalam jabatan sipil serta mekanisme pertanggungjawaban hukum prajurit TNI dalam menjalankan tugasnya.
Kritik terhadap Revisi Pasal 47 UU TNI
Pasal 47 Ayat 1 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 secara tegas menyatakan bahwa prajurit TNI yang akan menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif TNI. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga netralitas TNI serta mencegah terjadinya politisasi dalam institusi militer.
Namun, dalam revisi yang diajukan, terdapat indikasi adanya perubahan yang berpotensi memberikan kelonggaran bagi prajurit TNI aktif untuk dapat menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dini. Hal ini dikhawatirkan dapat merusak prinsip profesionalisme dan netralitas TNI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Jika revisi ini disetujui tanpa kajian yang mendalam, maka ada potensi pelanggaran terhadap prinsip supremasi sipil. TNI harus tetap berada dalam koridornya sebagai penjaga kedaulatan negara, bukan menjadi bagian dari struktur pemerintahan sipil,” tegas Bendahara DPC PPWI Inhil.
Sorotan terhadap Pasal 48 Ayat 1 dan 2
Selain itu, revisi Pasal 48 Ayat 1 dan 2 yang mengatur mekanisme pertanggungjawaban hukum prajurit TNI juga menjadi perhatian serius. Saat ini, sistem peradilan militer berlaku bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana. Namun, perubahan yang diajukan dalam revisi undang-undang ini dinilai dapat memberikan celah bagi ketidakjelasan mekanisme hukum bagi anggota TNI yang terlibat dalam pelanggaran hukum di luar tugas militer.
“Harus ada kepastian hukum yang jelas terkait dengan mekanisme pertanggungjawaban hukum bagi prajurit TNI. Jangan sampai revisi ini justru melemahkan sistem peradilan dan memberikan perlakuan khusus bagi militer dalam proses hukum,” tambahnya.
Pentingnya Partisipasi Publik dalam Revisi UU TNI
DPC PPWI Inhil menekankan bahwa revisi undang-undang ini tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Partisipasi aktif dari akademisi, pakar hukum, organisasi masyarakat sipil, serta media sangat diperlukan untuk memastikan revisi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
“Kami mendesak agar DPR dan pemerintah lebih transparan dalam pembahasan ini. Masyarakat harus dilibatkan karena dampaknya sangat besar, terutama terkait keseimbangan antara supremasi sipil dan profesionalisme militer,” ujar Bendahara DPC PPWI Inhil.
Komitmen PPWI untuk Mengawal Revisi UU TNI
Sebagai organisasi yang berkomitmen terhadap kebebasan pers dan transparansi, DPC PPWI Inhil akan terus mengawal perkembangan revisi UU ini. PPWI menegaskan pentingnya kontrol sosial dari media dan masyarakat agar kebijakan yang dihasilkan tetap berpihak pada kepentingan rakyat dan tidak melenceng dari tujuan awalnya.
“Kami akan terus memantau, mengkritisi, dan menyampaikan aspirasi masyarakat terkait revisi UU TNI ini. Jangan sampai ada aturan yang melemahkan demokrasi dan mengancam prinsip negara hukum,” tutup Bendahara DPC PPWI Inhil.
Dengan adanya keterlibatan semua pihak, diharapkan revisi UU TNI ini dapat menghasilkan regulasi yang lebih baik, menjaga netralitas TNI, serta memastikan sistem hukum yang adil bagi semua pihak.
(Idham rizal)




