Mahasiswa Gerakan Pemuda Melawan Korupsi Gelar Aksi di Kejari Pontianak, Soroti Dugaan Penggelapan Uang Titipan

Pontianak,starbpknews.id – 9 Desember 2024 – Sekitar sembilan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Melawan Korupsi menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Jalan Ahmad Dahlan, Kecamatan Pontianak Kota, Senin (9/12). Aksi ini bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dan menyoroti dugaan penggelapan uang titipan sebesar Rp1 miliar dari perkara korupsi rehabilitasi Jembatan Timbang Siantan.

Koordinator aksi, Agim Nastiar, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut, terutama terkait perbedaan jumlah kerugian negara yang disampaikan Kejari Pontianak.

“Jumlah kerugian negara awalnya disebut Rp2,4 miliar, tetapi dalam dakwaan menjadi Rp1,4 miliar. Ini adalah hal yang perlu dipertanyakan,” ujar Agim di lokasi aksi.

Menurut Agim, deklarasi jumlah kerugian negara yang dilakukan Kejari Pontianak tidak sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang. Berdasarkan UU BPK Pasal 10 Ayat 1, yang berwenang menilai dan menetapkan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sedangkan audit perhitungan keuangan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kami menuntut Kejari Pontianak untuk menjelaskan perbedaan ini dan melakukan konferensi pers terkait kelebihan uang titipan sebesar Rp1 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Pontianak, Aluwi, enggan berkomentar panjang soal demonstrasi tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa masalah uang titipan telah dijelaskan sebelumnya.

“Masalah ini sudah saya sampaikan sebelumnya,” ujar Aluwi singkat, sembari meninggalkan wartawan.

Kronologi Kasus: Uang Titipan dan Perubahan Kerugian Negara

Kasus ini berawal dari penanganan perkara korupsi rehabilitasi Jembatan Timbang Siantan. Pada proses penyidikan, Kejari Pontianak menerima uang titipan sebesar Rp2,4 miliar dari salah satu terdakwa sebagai bentuk itikad baik untuk mengganti kerugian negara.

Menurut Aluwi, uang tersebut telah disita dan dititipkan ke rekening resmi milik negara di bank pemerintah, sebagai barang bukti yang akan digunakan dalam proses persidangan.

“Uang itu sudah ada di rekening titipan dan menjadi barang bukti. Mengenai kelebihan uang titipan, kewenangan pengembalian sepenuhnya ada di Pengadilan Negeri Pontianak,” jelas Aluwi.

Aluwi pun menegaskan bahwa perubahan jumlah kerugian negara dari Rp2,4 miliar menjadi Rp1,4 miliar akan dijelaskan lebih lanjut dalam persidangan.

Tudingan Penggelapan dari LI BAPAN

Sebelumnya, Lembaga Investigasi dan Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalimantan Barat juga mengendus dugaan penggelapan uang titipan tersebut. Kepala LI BAPAN, Febyan, menyatakan kejanggalan ini semakin mencuat ketika terdakwa meminta pengembalian kelebihan uang titipan senilai Rp1 miliar, namun tidak mendapatkan respons.

“Kami menduga ada upaya penggelapan karena hingga saat ini uang tersebut tak kunjung dikembalikan. Ini memperkuat kecurigaan kami terhadap oknum di Kejari,” ujar Febyan.

Febyan menambahkan, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke berbagai pihak, termasuk Komisi Kejaksaan, Jamwas Kejaksaan Agung, dan berencana melanjutkannya ke Bareskrim Polri hingga Komisi III DPR RI.

Penutup

Demonstrasi ini menunjukkan meningkatnya kecurigaan publik terhadap penanganan perkara korupsi di Kejari Pontianak. Para aktivis mahasiswa dan pihak LI BAPAN menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pihak kejaksaan agar kasus ini segera terang benderang. Kejelasan perihal uang titipan dan perbedaan jumlah kerugian negara diharapkan dapat terungkap dalam proses persidangan.

Sumber   : LI BAPAN KALBAR

Penulis : Sy.syukur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *