MENGGELEGAR! DANA DESA Rp1,31 MILIAR DISOROT

JAWA TIMUR — Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan ketidakwajaran penggunaan anggaran mencuat pada sebuah desa yang menerima Dana Desa sebesar Rp1.314.460.000 pada 2025.

 

Berdasarkan data penyaluran yang dihimpun, seluruh pagu tersebut tercatat telah disalurkan, dengan pencairan tahap pertama sebesar Rp788.676.000 (60 persen) dan tahap kedua sebesar Rp525.784.000 (40 persen).

 

Sorotan utama tertuju pada sejumlah kegiatan pembangunan desa dan penyertaan modal yang nilainya cukup besar. Dalam data tersebut, tercatat anggaran Penyertaan Modal sebesar Rp262.900.000.

 

Selain itu, terdapat sejumlah kegiatan pembangunan dan peningkatan jalan desa dengan nilai yang bervariasi, antara lain Rp179.486.125, Rp67.968.625, Rp94.829.875, Rp92.576.125, dan Rp136.682.375.

 

Jika ditotal, lima kegiatan jalan tersebut mencapai Rp571.543.125. Besarnya nilai anggaran tersebut menjadi perhatian dan dinilai perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian antara anggaran, volume pekerjaan, harga satuan, spesifikasi teknis, serta kondisi pekerjaan di lapangan.

 

PENYERTAAN MODAL Rp262,9 JUTA IKUT DIPERTANYAKAN

 

Tak hanya pembangunan fisik, penggunaan anggaran penyertaan modal Rp262.900.000 juga perlu mendapatkan perhatian serius.

 

Publik berhak mengetahui secara transparan ke mana dana tersebut disalurkan, badan usaha atau unit usaha desa apa yang menerima modal, dasar hukum penyertaan modal, keputusan musyawarah desa, serta bagaimana pertanggungjawaban dan hasil pengelolaan modal tersebut.

 

Apabila ditemukan perbedaan antara nilai anggaran dengan realisasi, volume pekerjaan yang tidak sesuai, harga yang tidak wajar, atau pertanggungjawaban yang tidak didukung dokumen yang sah, maka kondisi tersebut patut menjadi bahan pemeriksaan aparat pengawasan dan penegak hukum.

 

KADES JOKO DIMINTA TERBUKA

 

Dalam sorotan ini, Joko selaku Kepala Desa disebut sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa. Namun demikian, belum dapat disimpulkan adanya tindak pidana maupun kerugian negara hanya berdasarkan data anggaran tersebut.

 

Karena itu, diperlukan klarifikasi langsung dari Kepala Desa Joko maupun perangkat desa terkait mengenai seluruh penggunaan Dana Desa 2025.

 

Pertanyaan publik antara lain: apakah seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai perencanaan? Apakah volume dan spesifikasi pembangunan jalan sesuai dengan laporan pertanggungjawaban? Siapa pelaksana kegiatan dan penyedia barang/jasa? Serta bagaimana mekanisme dan hasil penyertaan modal sebesar Rp262,9 juta?

 

APARAT DIMINTA USUT HINGGA TUNTAS

 

Masyarakat meminta Inspektorat, BPKP/BPK sesuai kewenangan, serta aparat penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan apabila terdapat indikasi penyimpangan.

 

Pemeriksaan diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi juga mencocokkan dokumen dengan kondisi fisik di lapangan, termasuk pengukuran volume pekerjaan, pemeriksaan material, harga satuan, bukti transaksi, rekening desa, laporan pertanggungjawaban, serta dokumen penyertaan modal.

 

Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah penggunaan Dana Desa sebesar Rp1.314.460.000 benar-benar telah memberikan manfaat kepada masyarakat atau terdapat indikasi penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

(redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *