Tanah Warisan yang Dipinjam Jadi Wisata: Keluarga Mamu-Kanaung Terkatung-Katung Minta Keadilan ke Bupati Minut

Minut, Starbpknews.id – Kisah pilu datang dari Desa Sarawet, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara. Keluarga Mamu-Kanaung, warga setempat, menggugat keadilan kepada Bupati menyusul dugaan pengambilalihan tanah Nipa—lahan warisan turun-temurun yang selama ini menjadi tumpuan hidup mereka—oleh pemerintah desa.

Tanah Nipa yang terletak di Desa Sarawet itu diklaim secara sah sebagai milik keluarga Mamu-Kanaung sejak puluhan tahun lalu. Namun, keluarga menuding Hukum Tua (Kepala Desa) Sarawet, Herry Tongkukut, telah mengambil alih tanah tersebut tanpa persetujuan resmi dari pemilik yang sah. Rabu (6/5/2026)

Menurut pengakuan keluarga, tanah itu awalnya hanya dipinjam oleh Hukum Tua untuk dijadikan objek wisata saat ada kunjungan dari sejumlah negara asing. “Pinjaman itu bersifat sementara, khusus untuk promosi wisata. Bukan untuk dikuasai,” ujar Welly salah satu anggota keluarga

Sejauh ini, upaya musyawarah telah ditempuh. Keluarga pernah menggelar pertemuan yang dihadiri Asisten I, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, dan Hukum Tua Sarawet. Dalam forum itu, semua pihak sepakat kembali ke desa untuk melakukan pengukuran tanah sebagai langkah awal penyelesaian.

Namun setelah pengukuran dilakukan, hasilnya tak kunjung membawa kepastian hukum bagi keluarga. Tidak ada keputusan tegas yang berpihak pada hak milik mereka. “Prosesnya jalan di tempat. Kami seperti diputarbalikkan tanpa kejelasan,” keluh seorang perwakilan keluarga.

Keluarga juga mengaku telah melapor ke camat dan bupati, tapi komunikasi tindak lanjut tersendat. Salah satu anggota keluarga bahkan mengaku dipanggil namun tak dihadiri, dan akhirnya diminta kembali berkoordinasi dengan keluarga tanpa solusi konkret. Hingga kini, mereka masih menunggu jadwal pertemuan lanjutan yang rencananya digelar di Kantor Kecamatan Likupang Timur.

Tanah Nipa bukan sekadar aset, melainkan sumber penghidupan. Keluarga Mamu-Kanaung berharap Bupati Minahasa Utara segera merespons permohonan keadilan mereka. “Kami hanya minta tanah warisan kami kembali. Jangan biarkan keadilan tertunda hanya karena kepentingan sesaat,” tegas mereka.

Keluarga pun mengimbau aparat pemerintah daerah, dari tingkat desa hingga kabupaten, agar bertindak adil dan transparan dalam menyelesaikan sengketa tanah warisan ini. Mereka tak ingin kisah ini berlarut-larut dan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan tanah adat di Minahasa Utara. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *